Seluma – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, Tim Pembina Samsat Seluma melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sekaligus penyerahan data tunggakan pajak kendaraan kepada 13 desa di Kecamatan Ulu Talo, Kabupaten Seluma. Kegiatan ini dihadiri oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja (PJJR) Samsat Seluma Novian Eleven bersama Kepala UPTD Samsat Seluma, pemerintah Kecamatan Ulu Talo, para kepala desa, perangkat desa, serta undangan lainnya.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Camat Ulu Talo, Kabupaten Seluma tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah desa mengenai kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung, sekaligus mendorong peran aktif pemerintah desa dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat agar segera memanfaatkan program tersebut.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala UPTD Samsat Seluma menjelaskan berbagai bentuk keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini diharapkan menjadi kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penyampaian materi sosialisasi, Tim Pembina Samsat Seluma juga menyerahkan data kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak kepada masing-masing pemerintah desa di Kecamatan Ulu Talo. Data tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai bahan tindak lanjut oleh pemerintah desa melalui pendekatan kepada masyarakat, sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Ulu Talo dapat terus meningkat.
PJJR Samsat Seluma Novian Eleven menyampaikan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor juga disertai dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja. Dana tersebut menjadi sumber perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sehingga kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga mendukung keberlangsungan pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
