KPK Menolak Laporan Gratifikasi yang Menyeret Raja Juli Antoni

KPK Menolak Laporan Gratifikasi yang Menyeret Raja Juli Antoni

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait penerimaan amplop dari mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan laporan gratifikasi tersebut tidak dapat diproses karena perkara yang berkaitan dengan pemberian tersebut telah masuk ke tahap penyidikan.

“(Laporan gratifikasi) ditolak,” ujar Aminudin saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).

Menurut Aminudin, keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa KPK akan menolak laporan gratifikasi apabila objek laporan telah menjadi bagian dari proses pemeriksaan aparat penegak hukum.

“Disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum,” jelas Aminudin.

Berkaitan dengan Kasus OTT Kuantan Singingi

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang.

Sehari kemudian, mantan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021 hingga 2026.

Selain dugaan suap, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman Amby yang berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Dalam pengembangan perkara tersebut, nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turut menjadi perhatian setelah diketahui pernah menerima amplop dari Suhardiman Amby. Raja Juli kemudian melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK sebagai laporan gratifikasi.

Namun, karena perkara yang berkaitan dengan pemberian tersebut telah masuk ke tahap penyidikan, KPK memutuskan menolak laporan gratifikasi yang diajukan Raja Juli Antoni sesuai ketentuan yang berlaku.