Jasa Raharja Kaur Lakukan Survei TKP untuk Percepat Proses Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Jasa Raharja Kaur Lakukan Survei TKP untuk Percepat Proses Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Kaur – Penanggung Jawab Jasa Raharja (PJJR) Samsat Kaur, Ivan Riantoni Akbar, melaksanakan survei Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Desa Pagar Dewa, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan kepolisian guna memastikan keabsahan informasi kecelakaan serta mempercepat proses pelayanan dan penjaminan bagi korban sesuai ketentuan yang berlaku Kamis (16/07/2026)

Berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan kecelakaan terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Desa Pagar Dewa, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur. Peristiwa tersebut merupakan kecelakaan tabrak belakang yang melibatkan Mobil Toyota Kijang Nomor Polisi BD 1649 WL yang dikemudikan oleh Eka dengan seorang pejalan kaki bernama M. Daud.

Dari hasil penyelidikan awal kepolisian, kecelakaan diduga terjadi ketika pengemudi mobil melaju dari arah Desa Cahaya Batin menuju Desa Sukaraja. Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi diduga kehilangan kendali akibat mengantuk sehingga menabrak M. Daud yang saat itu sedang berada di sebuah bengkel. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan peristiwa selanjutnya ditangani oleh Satlantas Polres Kaur.

Survei yang dilakukan oleh PJJR Samsat Kaur bertujuan untuk mencocokkan data laporan kepolisian dengan kondisi di lapangan, memastikan kronologi kejadian, serta melengkapi administrasi yang diperlukan dalam proses penjaminan dan pelayanan santunan Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas.

PJJR Samsat Kaur Ivan Riantoni Akbar menyampaikan bahwa kegiatan survei TKP merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan responsif kepada masyarakat. Dengan melakukan verifikasi secara langsung di lokasi kejadian, proses penyelesaian administrasi dapat dilakukan lebih akurat sehingga hak korban dapat segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.Jasa Raharja terus memperkuat koordinasi dengan Kepolisian dan seluruh mitra terkait dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas. Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang optimal sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan