OJK Instruksikan Perbankan Blokir 36 Ribu Rekening yang Terindikasi Judi Online

OJK Instruksikan Perbankan Blokir 36 Ribu Rekening yang Terindikasi Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap 36.191 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring atau judi online. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan kejahatan keuangan dan menjaga integritas sistem perbankan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan permintaan tersebut didasarkan pada data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Terhadap pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas sekitar 36.191 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Selain melakukan pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi, OJK juga meminta perbankan memperluas tindak lanjut dengan menutup rekening lain yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.

Menurut Dian, bank juga diminta menerapkan enhanced due diligence terhadap rekening-rekening tersebut untuk memastikan kesesuaian profil dan aktivitas nasabah dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan sistem perbankan untuk aktivitas ilegal yang dapat berdampak pada stabilitas sektor keuangan maupun perekonomian nasional.

OJK mencatat jumlah rekening yang diminta untuk diblokir atau dikenai EDD terus meningkat. Sebelumnya, jumlah rekening yang masuk dalam daftar tindak lanjut tercatat sekitar 33.836 rekening. Dengan adanya pembaruan data dari Komdigi, jumlah tersebut kini bertambah sekitar 2.355 rekening menjadi 36.191 rekening.

Di sisi lain, Komdigi juga memperkuat upaya pemberantasan judi online melalui kerja sama dengan Meta Platforms. Kolaborasi tersebut dilakukan dengan membentuk tim khusus yang bertugas menekan penyebaran konten promosi judi online di berbagai platform media sosial.