Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA mendampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima kunjungan kerja Commissioner of National Fire Agency Korea Selatan, Seung Ryong Kim pada Rabu, 13 Mei 2026. Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri terkait penguatan dan pengembangan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 di Indonesia.
Safrizal ZA mengatakan, kunjungan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem layanan kedaruratan nasional yang terintegrasi, cepat, dan responsif terhadap berbagai situasi darurat di Indonesia.
“Pengembangan NTPD 112 menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang cepat dan terintegrasi,” ujar Safrizal.
Dalam kesempatan tersebut, Safrizal ZA menyerahkan Letter of Intent (LoI) kepada perwakilan National Fire Agency Korea Selatan sebagai langkah awal penguatan kerja sama kedua negara dalam pengembangan sistem layanan kedaruratan nasional, khususnya implementasi NTPD 112 secara nasional di Indonesia.
Safrizal menjelaskan, ruang lingkup kerja sama dalam LoI mencakup pembentukan dan pengembangan sistem pelaporan penanggulangan kebakaran, bencana, dan penyelamatan darurat di Indonesia. Kerja sama tersebut juga meliputi konsultasi teknis serta berbagi pengalaman kebijakan antara Indonesia dan Korea Selatan.
Selain itu, kedua negara akan memperkuat kolaborasi melalui penyelenggaraan pameran internasional, seminar, lokakarya, hingga berbagai kegiatan terkait penanggulangan kebakaran dan layanan penyelamatan darurat.
“Kami optimistis dengan LoI ini, pengembangan integrasi NTPD 112 menjadi lebih optimal. Selain itu, kerja sama ini membuka peluang penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui program pendidikan, pelatihan, hingga pertukaran personel guna meningkatkan kompetensi aparatur di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan,” jelasnya.
Pengalaman Korea Selatan dalam membangun sistem layanan kedaruratan terpadu dinilai menjadi referensi penting bagi Indonesia, khususnya dalam memperkuat koordinasi dan optimalisasi respons cepat terhadap kondisi darurat.
Pihak Korea Selatan juga menyampaikan komitmennya untuk mendukung implementasi layanan NTPD 112 secara nasional di Indonesia, mulai dari dukungan teknis, pengembangan sistem, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
