Lampung Utara — Jasa Raharja Kantor Cabang Kotabumi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Utara, UPTD Samsat Kotabumi, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara kembali mengintensifkan sosialisasi Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kali ini, kegiatan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (21/07/2026), sebagai upaya memberikan edukasi sekaligus mengajak masyarakat memanfaatkan program yang tengah berlangsung.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Pembina Samsat menyampaikan berbagai informasi terkait ketentuan dan manfaat Program Keringanan PKB yang diberikan Pemerintah Provinsi Lampung. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai kemudahan yang dapat diperoleh dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib
Pada kesempatan yang sama, Jasa Raharja turut mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor. Dana tersebut menjadi salah satu bentuk perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan juga berkontribusi terhadap keberlangsungan perlindungan bagi pengguna jalan.
Melalui sinergi yang terjalin dengan Bapenda, UPTD Samsat Kotabumi, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara, Jasa Raharja Cabang Kotabumi berkomitmen untuk terus menghadirkan edukasi yang mudah dipahami masyarakat. Diharapkan, sosialisasi ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah dan tertib administrasi kendaraan bermotor.
