Semarang – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Tengah secara resmi menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS). Santunan ini diberikan sebagai bentuk perlindungan dasar bagi korban meninggal dunia atas nama Hj. Syamsiah Bachri yang mengalami musibah pada 6 Mei 2026 lalu.
Proses penyerahan santunan dilakukan pada tanggal 19 Mei 2026 oleh Kepala Bagian Pelayanan Kantor Wilayah Jawa Tengah, Lumalo Marajuang Harahap. Santunan diterima secara langsung oleh anak kandung sekaligus ahli waris sah korban, yakni Delly Ullia Tresna. Penyerahan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Utama Jasa Raharja Jawa Tengah, Triadi, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah yang menimpa almarhumah. Ia menegaskan bahwa pihak Jasa Raharja berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat bagi setiap korban yang berhak.
“Kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan. Kami memastikan bahwa santunan telah diserahkan kepada ahli waris yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Triadi menjelaskan bahwa korban dalam peristiwa ini merupakan penumpang yang terjamin dalam lingkup UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Hal tersebut menjadi dasar bagi Jasa Raharja dalam memberikan hak santunan kepada keluarga korban.
Pihak keluarga melalui Delly Ullia Tresna menyampaikan apresiasi atas kecepatan dan kemudahan proses pengurusan santunan yang dilakukan oleh Jasa Raharja, yang dirasakan sangat membantu keluarga di tengah suasana duka.
Langkah ini sekaligus menjadi bukti komitmen kesiagaan Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan terbaik kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan, khususnya di wilayah Jawa Tengah.
