Komisi Pemberantasan Korupsi Perkuat Pencegahan Korupsi dalam Dukungan terhadap MBG

Komisi Pemberantasan Korupsi Perkuat Pencegahan Korupsi dalam Dukungan terhadap MBG

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan dukungan penuh terhadap program prioritas Presiden Prabowo Subianto, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dukungan tersebut diberikan melalui penguatan sistem pencegahan korupsi dalam pelaksanaan program.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan KPK memiliki tanggung jawab memastikan program nasional berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

“KPK sesuai tugas dan fungsinya juga punya kewajiban untuk memastikan bahwa program-program unggulan itu berjalan dengan baik, tepat sasaran, transparan, akuntabilitasnya terjaga, dan tentu jangan sampai ada korupsi dalam implementasinya,” ujar Aminudin.

KPK Soroti Tata Kelola Program MBG

Menurut Aminudin, penguatan pencegahan korupsi menjadi penting karena Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pelaksana program masih merupakan lembaga baru yang sedang membangun sistem kerja dan regulasi.

Ia menilai kondisi tersebut membuat tata kelola program MBG masih memerlukan banyak penguatan agar tidak menimbulkan celah penyimpangan.

“Suatu lembaga yang baru dibentuk, dengan kerangka regulasi masih belum mapan, dengan organisasinya juga masih belum mapan, kemudian mengemban amanah program nasional dengan anggaran besar,” kata Aminudin.

KPK melalui Direktorat Monitoring diketahui telah melakukan kajian pencegahan korupsi terhadap tata kelola program MBG sepanjang 2025.

Hasil kajian menunjukkan sejumlah aspek masih perlu diperkuat, mulai dari regulasi, struktur organisasi, hingga kesiapan infrastruktur pendukung program.

“Kalau kita lihat, dari sisi tata kelola akan berantakan. Lembaga baru berdiri, infrastrukturnya belum siap, organisasinya dan regulasinya juga belum siap, sudah mendapat amanat cukup besar dengan anggaran besar,” ujarnya.

Anggaran Besar Dinilai Tingkatkan Risiko Penyimpangan

Aminudin mengungkapkan anggaran program MBG pada 2025 mencapai Rp71 triliun dengan realisasi sebesar 72,5 persen atau Rp51,5 triliun hingga 31 Desember 2025.

Sementara itu, anggaran program MBG tahun 2026 yang sebelumnya direncanakan Rp335 triliun dipangkas menjadi Rp268 triliun.

Menurut KPK, besarnya anggaran program meningkatkan potensi risiko terjadinya kecurangan maupun tindak pidana korupsi sehingga pengawasan harus diperketat.

“Anggarannya yang besar itu yang menyebabkan KPK masuk ke ranah pencegahan karena ketika suatu proyek dengan anggaran besar, maka risiko terjadinya kecurangan atau tindak pidana korupsi pun pasti akan tinggi,” tegas Aminudin.

KPK menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan agar program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan efektif serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.