Sleman – Jasa Raharja melaksanakan survei ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Godean, Kabupaten Sleman, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pelayanan santunan bagi korban yang mengalami kecelakaan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Berdasarkan informasi yang diterima, korban merupakan pengendara sepeda motor yang terlibat kecelakaan dengan sebuah mobil.
Survei dilaksanakan oleh Ahmed Ershad Bafadal, Staf Administrasi Tingkat II KPJR Tingkat II Sleman, dengan tujuan memastikan keabsahan data korban dan ahli waris, memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi, serta memberikan penjelasan mengenai tahapan pengajuan santunan. Melalui kunjungan langsung, petugas dapat membantu memastikan dokumen yang diperlukan telah sesuai dengan ketentuan sehingga proses pengajuan santunan dapat ditindaklanjuti secara tepat.
Ahmed Ershad Bafadal menyampaikan bahwa survei ahli waris merupakan tahapan penting untuk memastikan keabsahan data dan kelengkapan administrasi sebelum proses santunan dilanjutkan. Melalui kegiatan ini, petugas juga memberikan penjelasan secara langsung mengenai dokumen yang diperlukan agar proses pelayanan dapat berjalan lebih lancar. “Kami berupaya memastikan seluruh persyaratan administrasi dapat diverifikasi dengan baik agar proses pengajuan santunan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kehadiran petugas di tengah keluarga korban tidak hanya berfokus pada penyelesaian administrasi, tetapi juga memberikan informasi dan pendampingan kepada ahli waris yang sedang menghadapi masa sulit. Menurutnya, komunikasi yang jelas dan pelayanan yang responsif diharapkan dapat membantu keluarga memahami prosedur pengajuan santunan dengan lebih mudah. “Kami berusaha memberikan pendampingan dan penjelasan sebaik mungkin agar ahli waris memperoleh informasi yang dibutuhkan serta dapat menjalani proses pengajuan santunan dengan lebih mudah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ahmed Ershad Bafadal menegaskan bahwa Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas secara profesional dan sesuai ketentuan. Ia berharap proses verifikasi dapat berjalan lancar sehingga hak santunan dapat diproses sebagaimana mestinya. “Kami berharap pelayanan ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang terdampak kecelakaan lalu lintas,” tutupnya.
