Jasa Raharja Jalin Koordinasi dengan RSUD Nyi Ageng Serang Terkait Administrasi Klaim Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Jasa Raharja Jalin Koordinasi dengan RSUD Nyi Ageng Serang Terkait Administrasi Klaim Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Kulon Progo – Jasa Raharja melakukan kunjungan ke RSUD Nyi Ageng Serang yang berlokasi di Jalan Sentolo–Nanggulan, Banguncipto, Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka monitoring Guarantee Letter (GL) serta penagihan berkas klaim overbooking biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Jasa Raharja untuk memantau perkembangan administrasi penjaminan dan mendorong penyelesaian berkas klaim agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Kegiatan ini dihadiri oleh Dwi Anjarwati dari bagian keuangan RSUD Nyi Ageng Serang dan Antonius Andy Wibowo K. selaku Penanggung Jawab Samsat Kulon Progo. Dalam pertemuan tersebut, Jasa Raharja berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mengetahui perkembangan berkas klaim overbooking yang masih dalam proses penagihan sekaligus memantau administrasi GL bagi korban kecelakaan lalu lintas. Koordinasi ini diharapkan dapat membantu mengidentifikasi kendala administrasi, memastikan kesesuaian data, serta memperjelas tindak lanjut yang diperlukan untuk mendukung kelancaran penyelesaian klaim.

Antonius Andy Wibowo K. menyampaikan bahwa kunjungan ke RSUD Nyi Ageng Serang merupakan bagian dari upaya Jasa Raharja untuk memantau perkembangan administrasi penjaminan dan menindaklanjuti berkas klaim overbooking biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas. Melalui kunjungan ini, koordinasi dilakukan secara langsung dengan pihak rumah sakit untuk mengetahui status berkas yang masih dalam proses penagihan serta memastikan tindak lanjutnya berjalan sesuai prosedur. “Kami melakukan koordinasi secara langsung untuk memantau perkembangan berkas klaim overbooking dan administrasi GL, sehingga setiap proses yang masih memerlukan tindak lanjut dapat segera dikoordinasikan bersama pihak rumah sakit,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa monitoring Guarantee Letter dan penagihan berkas klaim perlu dilakukan secara berkala agar administrasi penjaminan biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas dapat terpantau dengan baik. Menurutnya, komunikasi yang efektif antara Jasa Raharja dan pihak rumah sakit menjadi hal penting untuk mengidentifikasi kendala administrasi, mencocokkan perkembangan data, serta mempercepat penyelesaian berkas yang masih tertunda. “Melalui koordinasi ini, kami berharap kendala yang berkaitan dengan kelengkapan berkas maupun proses administrasi dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti, sehingga penyelesaian klaim dapat berjalan lebih lancar,” tambahnya. Lebih lanjut, Antonius berharap kerja sama antara Jasa Raharja dan RSUD Nyi Ageng Serang dapat terus terjaga dalam mendukung kelancaran proses penjaminan dan penyelesaian klaim biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas. Ia menegaskan bahwa koordinasi yang berkelanjutan diperlukan agar proses penagihan dapat berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mendukung penyelesaian berkas klaim overbooking dan monitoring GL, sehingga administrasi penjaminan dapat berjalan optimal serta pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas tetap terjaga,” tutupnya.