Wakil Ketua MPR Minta Kecurangan Akademik Ditindak Tegas Demi Menjaga Integritas Pendidikan

Wakil Ketua MPR Minta Kecurangan Akademik Ditindak Tegas Demi Menjaga Integritas Pendidikan

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa praktik kecurangan akademik di seluruh jenjang pendidikan harus ditindak secara tegas dan konsisten. Peringatan ini disampaikan meskipun skor Indeks Integritas Pendidikan (IIP) Nasional 2026 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami kenaikan dari 69,50 pada 2024 menjadi 73,30 pada 2026.

Lestari mengingatkan agar pemangku kepentingan tidak berpuas diri atau terlena oleh skor indeks yang membaik karena potret di lapangan masih menunjukkan tingginya angka maraknya tindakan tidak terpuji di sektor pendidikan.

“Angka indeks yang membaik tidak boleh membuat kita terlena. Data ini justru membuktikan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dengan langkah nyata dan terukur,” ujar Lestari Moerdijat dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Temuan Maraknya Kecurangan Akademik SPI Pendidikan 2026

Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 yang melibatkan 42.810 satuan pendidikan serta 393.584 responden mengungkap data mengejutkan terkait budaya akademik:

  • Praktik Menyontek: Terjadi di 51 persen satuan pendidikan dasar-menengah dan melonjak hingga 94 persen di perguruan tinggi.
  • Plagiarisme & Joki Tugas: Praktik plagiarisme ditemukan di 93 persen kampus (dilaporkan oleh 48% responden), serta 91 persen perguruan tinggi melaporkan adanya mahasiswa pengguna jasa joki tugas akhir dan skripsi.
  • Kerentanan Tata Kelola: Skor dimensi tata kelola tercatat paling rendah (70,67) yang diwarnai minimnya transparansi pengadaan barang/jasa serta potensi konflik kepentingan promosi jabatan.

Rekomendasi Perbaikan Sistem dan Budaya Integritas

Lestari menegaskan bahwa maraknya lestari moerdijat integritas pendidikan 2026 tidak bisa disederhanakan sebagai kesalahan personal semata, melainkan buah dari kelemahan sistem dan budaya yang memaklumi kebiasaan curang.

Rekomendasi konkret yang didorong meliputi:

  • Reformasi Asesmen & Kurikulum: Mengubah metode ujian dari hafalan ke berpikir kritis, serta menjadikan pendidikan karakter sebagai bagian substantif kurikulum.
  • Penguatan Tata Kelola Data: Penyederhanaan regulasi, verifikasi data, dan pengawasan sinergis melibatkan KPK, Ombudsman, serta Pemda.
  • Pembentukan Komite Etik: Setiap satuan pendidikan dan perguruan tinggi wajib memiliki komite etik yang berfungsi efektif untuk menindak pelanggaran akademik secara transparan.