Wonosari – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul bersama Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Gunungkidul, PT Jasa Raharja, Polres Gunungkidul, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul menggelar Rapat Koordinasi Operasi Gabungan di Gedung BKAD Kabupaten Gunungkidul, Jalan Brigjen Katamso Nomor 1, Wonosari, Kamis (27/8/2026).
Rapat koordinasi tersebut menjadi langkah awal untuk menyatukan strategi, menentukan pola pelaksanaan, serta memperkuat pembagian peran antarinstansi dalam kegiatan penertiban dan pemeriksaan kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Berdasarkan hasil pembahasan, sebanyak 17 kegiatan Operasi Gabungan direncanakan berlangsung secara bertahap pada periode September hingga November 2026. Lokasi, waktu, serta pola pelaksanaan kegiatan akan disusun dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah, tingkat mobilitas kendaraan, potensi kendaraan yang belum melakukan daftar ulang, serta efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Penanggung Jawab Samsat Gunungkidul, Budhi Sulistyo, menyampaikan bahwa Operasi Gabungan tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi, pelayanan, dan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
“Operasi Gabungan merupakan bentuk sinergi nyata antarinstansi dalam mendorong kepatuhan masyarakat. Kegiatan ini tidak hanya berfungsi sebagai pengawasan, tetapi juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat memahami kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ tepat waktu,” ujar Budhi.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat akan memperoleh informasi mengenai status kewajiban kendaraan, mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor, serta manfaat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagai bagian dari perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Keterlibatan Polres Gunungkidul dan Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul juga diharapkan memperkuat aspek keselamatan, ketertiban, dan kepatuhan administrasi kendaraan. Sementara itu, BKAD Kabupaten Gunungkidul dan KPPD Gunungkidul akan berperan dalam pendataan, verifikasi, pelayanan, serta tindak lanjut terhadap kendaraan yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sinergi lima instansi tersebut diperlukan karena tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor berpengaruh langsung terhadap penerimaan daerah. Pendapatan dari sektor pajak kendaraan menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Gunungkidul.
“Kami berharap masyarakat tidak menunggu adanya Operasi Gabungan untuk memenuhi kewajibannya. Pembayaran pajak kendaraan bermotor hendaknya dilakukan tepat waktu karena penerimaan tersebut akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik,” lanjut Budhi.
Rapat koordinasi juga membahas kesiapan personel, dukungan data, sarana dan prasarana, penentuan titik kegiatan, pola komunikasi kepada masyarakat, serta mekanisme pelaporan dan evaluasi. Setiap pelaksanaan Operasi Gabungan akan dipantau untuk mengetahui jumlah kendaraan yang diperiksa, status kewajiban pajaknya, hasil edukasi, serta tindak lanjut pembayaran.
Jasa Raharja dalam kegiatan ini akan memberikan edukasi mengenai kepatuhan pembayaran SWDKLLJ dan manfaat perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Selain itu, Jasa Raharja akan berkolaborasi dalam melakukan pendataan dan penyampaian informasi kepada pemilik kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya.
Rapat koordinasi dihadiri oleh Budhi Sulistyo, Penanggung Jawab Samsat Gunungkidul; Ipda Heri Utomo, Kanit Turjawali Polres Gunungkidul; Wahyudi, Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan Gunungkidul; Wandianto, Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran KPPD Gunungkidul; serta Sugiarto, Kepala Seksi Pembukuan dan Penagihan KPPD Gunungkidul.
Turut hadir dari BKAD Kabupaten Gunungkidul, yaitu Aji Sukendro, Kepala Bidang Penagihan, Pelayanan, dan Pengendalian; Purwanto, Kepala Subbidang Pelayanan dan Keberatan; serta Miftahul Huda, Subkoordinator Kelompok Substansi Pengendalian dan Pelaporan.
Melalui rencana pelaksanaan 17 Operasi Gabungan tersebut, seluruh instansi berkomitmen membangun pola kegiatan yang terkoordinasi, humanis, dan berkelanjutan. Masyarakat juga diimbau untuk memeriksa masa berlaku pajak kendaraannya dan melakukan pembayaran tepat waktu melalui kantor serta layanan resmi Samsat yang tersedia.
Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor, mengoptimalkan penerimaan daerah, serta mendukung terwujudnya lalu lintas yang lebih tertib dan aman di Kabupaten Gunungkidul.
