Bantul — Tim Pembina Samsat Bantul menghadirkan layanan SABITA atau Samsat Bantul Lima Tahunan di Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Jumat (28/8/2026). Pelayanan jemput bola tersebut memudahkan masyarakat mengurus pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor, serta pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Melalui layanan SABITA, masyarakat di wilayah Kapanewon Kretek dapat menyelesaikan proses administrasi kendaraan lima tahunan tanpa harus mendatangi Kantor Samsat Induk Bantul. Kehadiran layanan tersebut diharapkan dapat menghemat waktu dan jarak tempuh masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Dalam pelayanan ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), baik untuk kewajiban tahunan maupun lima tahunan. Untuk pelayanan lima tahunan, masyarakat juga dapat menjalani proses identifikasi kendaraan serta penggantian STNK dan pelat nomor sesuai ketentuan yang berlaku.
SABITA merupakan bentuk pelayanan kolaboratif Tim Pembina Samsat Bantul dalam mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat. Program tersebut sekaligus menjadi upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik agar proses pembayaran pajak dan pengurusan administrasi kendaraan semakin mudah, cepat, dan terjangkau.
Kegiatan pelayanan SABITA di Kapanewon Kretek melibatkan Ratih Prima M.H. selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bantul, Eko Shidiq Rahmanto selaku Kepala Seksi Tata Usaha Samsat Bantul, serta Heru Wahyono dari Satuan Lalu Lintas Polres Bantul.
Selain memberikan pelayanan administrasi kendaraan, petugas turut menyampaikan edukasi mengenai pentingnya membayar PKB dan SWDKLLJ secara tepat waktu. Masyarakat juga diimbau untuk memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan serta selalu menaati peraturan lalu lintas saat berkendara.
Melalui pelayanan SABITA, Tim Pembina Samsat Bantul terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan layanan yang mudah dijangkau masyarakat. Kehadiran layanan Samsat hingga wilayah kapanewon diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ sekaligus mendorong terciptanya tertib administrasi kendaraan bermotor.
Ratih Prima M.H. menyampaikan bahwa SABITA menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau jarak untuk mengakses pelayanan di Samsat Induk. “Melalui SABITA, masyarakat dapat mengurus kewajiban pajak tahunan maupun proses lima tahunan, termasuk penggantian STNK dan pelat nomor, dengan lokasi pelayanan yang lebih dekat dari tempat tinggalnya,” ujarnya.
Menurut Ratih, pelayanan jemput bola merupakan bagian dari komitmen Tim Pembina Samsat Bantul untuk terus meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat di wilayah kapanewon tetap memperoleh pelayanan yang mudah dan optimal. Dengan akses yang semakin dekat, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan ke Samsat Induk untuk mendapatkan pelayanan lima tahunan,” jelasnya.
Ratih menambahkan bahwa kemudahan pelayanan perlu diikuti dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban dan menjaga keselamatan di jalan. “Kami berharap kehadiran SABITA dapat mendorong masyarakat semakin patuh membayar PKB dan SWDKLLJ serta tertib dalam administrasi kendaraan. Kami juga mengajak masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan dan mengutamakan keselamatan saat berlalu lintas,” pungkasnya.
