Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), UPTD Samsat Ciledug berkolaborasi dengan Bapenda Kota Tangerang dan PT Jasa Raharja serta didukung oleh Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota, melaksanakan Operasi Gabungan atau Razia Kepatuhan Pajak Kendaraan di kawasan Dian Mansion, Ciledug, pada Kamis (15/10). Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor sekaligus mensosialisasikan program keringanan pajak yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, sebanyak 73 kendaraan terjaring pemeriksaan. Untuk memberikan kemudahan pelayanan, Samsat Keliling turut dihadirkan langsung di lokasi sehingga masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat. Sebanyak 14 wajib pajak memanfaatkan layanan tersebut untuk melakukan pembayaran secara langsung. Kehadiran layanan Samsat Keliling juga menjadi sarana untuk menginformasikan program diskon pajak kendaraan dan pembebasan denda kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan, sehingga diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memanfaatkan kesempatan keringanan yang tersedia.
PT Jasa Raharja dalam kegiatan ini diwakili oleh Andini Kumala Putri selaku Penanggung Jawab (PJ) Samsat Ciledug, yang turut bersinergi bersama seluruh instansi terkait dalam mendukung peningkatan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor. Melalui kolaborasi lintas instansi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu, termasuk memenuhi kewajiban Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan. Sinergi ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan publik, mendukung penerimaan daerah, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kendaraan dan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Cabang Tangerang Panji Artha menambahkan bahwa “Masyarakat perlu memahami tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahaan STNK dan Pelunasan PKB merupakan dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja yang dipergunakan untuk pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik korban meninggal dunia, korban Luka-luka maupun korban yang mengalami cacat tetap sesuai ketentuan UU 34. Dengan prinsip gotong royong maka masyarakat yang patuh dalam pelunasan SWDKLLJ berarti sudah berkontribusi juga dalam meringankan beban para korban kecelakaan lalu lintas”, tutup Panji Artha.
