Pasuruan – Samsat Bangil terus berupaya memperluas penyebaran informasi mengenai program Pembebasan Denda Tahun 2026 kepada masyarakat. Salah satunya dilakukan melalui pemasangan spanduk di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jumat (21 Agustus 2026).
Pemasangan spanduk tersebut dilakukan di empat wilayah, yakni Kecamatan Bangil, Gempol, Pandaan, dan Sukorejo. Spanduk ditempatkan di sejumlah lokasi yang mudah dilihat masyarakat sebagai sarana untuk menyampaikan informasi mengenai program pembebasan denda.
Melalui pemasangan spanduk ini, masyarakat dapat mengetahui berbagai informasi mengenai program Pembebasan Denda Tahun 2026. Informasi tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memahami adanya program keringanan yang dapat dimanfaatkan selama masa program berlangsung.
Penyebaran informasi melalui media luar ruang menjadi salah satu langkah Samsat Bangil untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas. Dengan pemasangan spanduk di beberapa wilayah, informasi mengenai program pembebasan denda diharapkan dapat diterima oleh masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor.
Selain memberikan informasi mengenai program yang sedang berjalan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban kendaraan bermotor. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program pembebasan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Samsat Bangil berharap informasi mengenai program Pembebasan Denda Tahun 2026 dapat semakin dikenal masyarakat di Kabupaten Pasuruan. Dengan informasi yang lebih mudah dijangkau, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program tersebut serta memenuhi kewajiban kendaraan bermotor secara tertib.
