Presiden Prabowo Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini

Presiden Prabowo Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini

Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran pemerintah untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan bersama DPR RI pada tahun 2026. Instruksi tersebut disampaikan saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta.

“Saya telah memberi instruksi kepada Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Hukum untuk segera bersama DPR RI menyelesaikan RUU Ketenagakerjaan. Kalau bisa tahun ini juga harus selesai,” ujar Prabowo dalam pidatonya, Jumat (1/5/2026).

Undang-Undang Harus Berpihak pada Buruh

Presiden menegaskan bahwa substansi undang-undang yang tengah disusun harus berpihak pada kepentingan buruh, dengan menjamin perlindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian kerja di tengah dinamika ekonomi.

Menurutnya, pemerintah tidak hanya berfokus pada kemudahan investasi, tetapi juga memastikan kesejahteraan pekerja tetap menjadi prioritas utama dalam regulasi ketenagakerjaan.

Langkah Konkret: Perpres dan Program Kesejahteraan

Selain mendorong percepatan RUU, Prabowo juga mengungkapkan sejumlah langkah konkret yang telah ditempuh pemerintah. Salah satunya adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pemangkasan potongan pendapatan oleh perusahaan aplikator bagi pengemudi ojek daring menjadi maksimal delapan persen.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan mitra pengemudi sekaligus mewajibkan perusahaan aplikator memberikan perlindungan jaminan sosial.

Selain itu, pemerintah juga terus menjalankan program pembangunan perumahan dan membuka lapangan kerja baru sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Respons Aspirasi Buruh

Kebijakan ini sekaligus menjadi respons atas aspirasi yang disampaikan sejumlah tokoh buruh, termasuk Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Elly Rosita Silaban, yang mendesak percepatan pengesahan RUU Ketenagakerjaan.

Penguatan regulasi dinilai penting untuk menjawab berbagai tantangan ketenagakerjaan, seperti praktik alih daya (outsourcing) di sektor strategis serta kepastian status dan jaminan sosial bagi pekerja platform digital.

Adaptasi terhadap Perubahan Dunia Kerja

Pemerintah juga menyoroti perlunya pembaruan regulasi untuk menyesuaikan dengan perubahan dunia kerja, khususnya perkembangan ekonomi digital. Perlindungan bagi pekerja informal dan berbasis platform menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan RUU tersebut.

Dengan percepatan penyelesaian regulasi ini, pemerintah berharap tercipta sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, adaptif, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.