Bengkulu Tengah – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta mendukung pencapaian target peningkatan pendapatan daerah, jajaran Samsat Bengkulu Tengah bersama Satlantas Polres Bengkulu Tengah melaksanakan kegiatan penertiban kepatuhan pajak kendaraan bermotor, Kamis, (30/07/26)
Kegiatan tersebut dilaksanakan, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di depan Kantor Samsat Bengkulu Tengah. Kegiatan ini melibatkan unsur Satlantas Polres Bengkulu Tengah, UPTD Samsat Kabupaten Bengkulu Tengah, Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah, serta perwakilan Jasa Raharja Kabupaten Bengkulu Tengah yang diwakili oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bengkulu Tengah, Septi Dwi Puspitasari.
Penertiban ini dilakukan sebagai langkah edukasi sekaligus pengawasan terhadap kepatuhan pemilik kendaraan bermotor dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan. Melalui kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat agar segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu, sehingga dapat mendukung optimalisasi penerimaan daerah yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor yang melintas dan menemukan sebanyak 15 kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7 kendaraan langsung melakukan pembayaran pajak melalui loket Samsat Bengkulu Tengah, sedangkan 8 kendaraan lainnya diberikan Surat Pernyataan (SP) untuk segera melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan batas waktu paling lambat 7 hari kerja.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bengkulu Tengah, Septi Dwi Puspitasari, menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bentuk kepedulian bersama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Selain mendukung pendapatan daerah, pembayaran pajak kendaraan juga berkaitan dengan pemenuhan kewajiban masyarakat dalam mendukung pelayanan publik dan perlindungan bagi pengguna jalan,” ujar Septi.
Kegiatan penertiban kepatuhan pajak kendaraan bermotor akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan melalui kolaborasi antarinstansi terkait, guna meningkatkan kesadaran wajib pajak serta mewujudkan pelayanan Samsat yang semakin dekat, cepat, dan mudah bagi masyarakat.
