Banjarmasin – Di tengah situasi yang membutuhkan kepastian dan respons cepat, PT Jasaraharja Putera menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga terdampak kejadian Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 di Perairan Laut Jawa. Melalui komitmen tersebut, PT Jasaraharja Putera merealisasikan pembayaran manfaat pertanggungan kepada pihak yang berhak dengan ketentuan yang berlaku.
Banjarmasin, 14 September 2026 – Di tengah situasi yang membutuhkan kepastian dan respons cepat, PT Jasaraharja Putera menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga terdampak kejadian Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 di Perairan Laut Jawa. Melalui komitmen tersebut, PT Jasaraharja Putera merealisasikan pembayaran manfaat pertanggungan kepada pihak yang berhak dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui produk Asuransi Tanggung Jawab Pihak Ketiga dan Penumpang (ATJP-PK), PT Jasaraharja Putera merealisasikan pembayaran santunan sebesar Rp20 juta per jiwa bagi korban meninggal dunia. Santunan tersebut melengkapi manfaat sebesar Rp50 juta per jiwa dari PT Jasa Raharja (Persero), sehingga total santunan yang diterima mencapai Rp70 juta per jiwa.
Penyerahan santunan secara simbolis kepada Ahli Waris dilakukan oleh Direktur Teknik merangkap Plt. Direktur Keuangan, Umum dan SDM PT Jasaraharja Putera, Suhardiman, bersama dengan penyerahan santunan PT Jasa Raharja (Persero) yang diserahkan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Muhammad Awaluddin, dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja (Persero), Ariyandi dan disaksikan oleh Wakil Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan Gubernur Kalimantan Selatan. Dari PT Jasaraharja Putera turut hadir Claim Service Group Head, I Komang Agustika, Branch Manager Banjarmasin, Agung Gondo Pramono, serta Dept Head Secretariat & PR, Adindha Karina Dewi.
Direktur Teknik PT Jasaraharja Putera, Suhardiman, menyampaikan bahwa pembayaran manfaat pertanggungan merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam memastikan perlindungan dapat diterima oleh pihak yang berhak. “Kami menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas kejadian KM Virgo Transport 8., PT Jasaraharja Putera berkomitmen memberikan pelayanan secara cepat dan sesuai ketentuan, sehingga memberikan manfaat pertanggungan dapat segera diterima oleh pihak yang berhak. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendukung kelancaran penanganan kejadian ini,” ujarnya.
Selain manfaat meninggal dunia, ATJP-PK juga memberikan perlindungan biaya perawatan medis hingga Rp10 juta per jiwa bagi korban yang membutuhkan perawatan sesuai ketentuan pertanggungan, perlindungan kendaraan dan barang muatan yang diangkut KM Virgo Transport 8 sesuai perjanjian dengan PT Virgo Karya Shipping.
PT Jasaraharja Putera terus menghadirkan layanan asuransi yang responsif dengan hadir dalam Posko Pelayanan terpadu dalam penanganan kejadian kecelakaan tenggelamnya KM Virgo Transport 8 dan bergabung dengan stakeholder lainya, sekaligus memberikan kepastian perlindungan kepada tertanggung dan keluarga dengan semangat Melayani Sepenuh Hati.
