Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan perlakuan khusus bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kebijakan ini ditetapkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana dan memitigasi risiko agar dampaknya tidak meluas secara sistemik.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan kebijakan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner di Jakarta pada Rabu lalu. Keputusan ini diambil setelah asesmen dan pengumpulan data lapangan yang memperlihatkan berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah terdampak.
“Kebijakan ini menjadi mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi,” ujar Mahendra dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB November 2025, Kamis (11/12/2025).
Mengacu pada POJK 19/2022
Mahendra menjelaskan bahwa perlakuan khusus tersebut mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus lembaga jasa keuangan pada daerah dan sektor tertentu yang terkena bencana. Ruang lingkup kebijakan mencakup:
- Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon hingga Rp10 miliar.
- Penetapan kualitas lancar bagi kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi.
- Restrukturisasi kredit, baik yang dilakukan sebelum atau setelah debitur terdampak bencana.
- Restrukturisasi LPBBTI (pinjaman daring) yang dilakukan setelah persetujuan pemberi dana.
Selain kemudahan tersebut, OJK juga memberikan kesempatan pembiayaan baru bagi debitur terdampak bencana, di mana kualitas kredit ditetapkan secara terpisah dan tidak menerapkan prinsip one obligor.
Kebijakan perlakuan khusus ini berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025. OJK juga mengimbau perusahaan asuransi dan reasuransi di wilayah terdampak untuk segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana.
Kinerja Pasar Modal Tetap Menguat
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa pasar keuangan domestik menunjukkan tren positif. IHSG pada akhir November 2025 ditutup di level 8.508,71, atau meningkat 4,22 persen secara bulanan dan 20,18 persen secara year to date.
IHSG juga mencatat rekor tertinggi baru pada 26 November 2025, menembus level 8.602,13, dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp15.711 triliun. Inarno menambahkan, likuiditas transaksi di semester II 2025 meningkat berkat peran aktif investor individu domestik.
Dikutip dari RRI.co.id
