Bantul – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta melaksanakan kegiatan Survei Ahli Waris Korban Meninggal Dunia (MD) atas nama Ridwan Almas F pada Senin, 3 Agustus 2026, di Dusun Mandingan RT 04, Kalurahan Ringinharjo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis kepada korban kecelakaan lalu lintas beserta ahli warisnya, sekaligus memastikan proses penyaluran santunan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Survei ahli waris dilakukan untuk memastikan keabsahan ahli waris dan korban, memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi, serta mempercepat proses pencairan santunan kepada ahli waris yang berhak. Selain melakukan verifikasi administrasi, petugas Jasa Raharja juga memberikan pendampingan dan dukungan moral kepada keluarga korban sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas. Pada kesempatan tersebut, keluarga korban turut memperoleh edukasi mengenai pentingnya kepatuhan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang menjadi salah satu sumber pendanaan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Toni Hidayat Danang Jaya selaku Pelaksana Administrasi Tingkat II KPJR Tingkat I Bantul PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta serta Buwang selaku ayah sekaligus ahli waris almarhum Ridwan Almas F. Melalui kegiatan ini, proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh guna memastikan hak santunan dapat diterima oleh ahli waris yang sah secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang profesional, responsif, dan penuh empati kepada masyarakat. Melalui pelaksanaan Survei Ahli Waris Korban Meninggal Dunia, Jasa Raharja berharap proses penyelesaian santunan dapat berjalan lancar sehingga mampu memberikan kepastian dan manfaat bagi keluarga korban, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ sebagai bagian dari perlindungan dasar bagi pengguna jalan.
Pelaksana Administrasi Tingkat II KPJR Tingkat I Bantul PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta, Toni Hidayat Danang Jaya menyampaikan bahwa pelaksanaan Survei Ahli Waris Korban Meninggal Dunia (MD) atas nama Ridwan Almas F merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam memastikan setiap ahli waris yang berhak memperoleh santunan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kegiatan survei ini bertujuan untuk memverifikasi keabsahan ahli waris dan korban, sekaligus memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap sehingga proses penyaluran santunan dapat segera direalisasikan.
Ia menjelaskan bahwa selain melakukan verifikasi administrasi, Jasa Raharja juga memberikan pendampingan dan dukungan moral kepada keluarga korban sebagai bentuk pelayanan yang mengedepankan nilai kemanusiaan. Dalam kesempatan tersebut, petugas turut memberikan edukasi mengenai pentingnya kepatuhan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), karena kontribusi tersebut memiliki peran penting dalam mendukung keberlangsungan program perlindungan dasar bagi masyarakat apabila terjadi risiko kecelakaan lalu lintas.
Toni berharap pelayanan yang diberikan Jasa Raharja dapat memberikan manfaat nyata dan membantu meringankan beban keluarga yang sedang berduka. Ia menegaskan bahwa Jasa Raharja akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui proses yang cepat, profesional, dan humanis, sehingga setiap korban kecelakaan lalu lintas beserta ahli warisnya dapat memperoleh haknya secara optimal serta merasakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
