Komisi III DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Panja tersebut akan dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan keputusan tersebut disepakati dalam rapat internal antara pimpinan Komisi III DPR dan para kepala kelompok fraksi (Kapoksi).
Selain Habiburokhman sebagai ketua, anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra ditunjuk sebagai Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset.
“Menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
RDPU RUU Perampasan Aset Dipercepat
Komisi III DPR juga menyepakati percepatan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU). Agenda yang semula direncanakan dimulai pada masa sidang November akan dimajukan dan dilaksanakan saat masa reses.
Menurut Habiburokhman, percepatan pembahasan dilakukan agar RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Dalam rangkaian RDPU tersebut, Komisi III DPR akan menerima masukan dari 20 elemen masyarakat yang terdiri atas organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan cendekiawan.
“Kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan hadir ke sini, ya, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI,” katanya.
Puan Targetkan RUU Rampung 15 Desember
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026.
“Insyaallah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang,” kata Puan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10).
Pernyataan tersebut disampaikan Puan setelah rapat paripurna menyetujui RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi RUU usul DPR.
Setelah ditetapkan sebagai usul DPR, rancangan regulasi tersebut selanjutnya akan dibahas Komisi III DPR bersama pemerintah.
