Jasa Raharja dan Mitra Kesehatan Koordinasikan Pelayanan dan Perlindungan Korban Kecelakaan di Gunungkidul

Jasa Raharja dan Mitra Kesehatan Koordinasikan Pelayanan dan Perlindungan Korban Kecelakaan di Gunungkidul

Gunungkidul – PT Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta memperkuat koordinasi lintas sektor dalam meningkatkan pemahaman mengenai perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Program Jaminan Kesehatan Nasional bersama Puskesmas, rumah sakit, dan instansi mitra se-Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 26 Oktober 2026, di Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul ini menjadi upaya untuk menyamakan pemahaman mengenai mekanisme pelayanan dan penjaminan korban kecelakaan lalu lintas maupun angkutan umum.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Imam Cahyono selaku Kepala KPJR Tingkat I Bantul, Budhi Sulistyo selaku PJ Samsat Gunungkidul, Ismono S.Si.T., M.Kes. selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, B. Eka Cahya Nugraha selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gunungkidul, Andy Sulistiyanto selaku Kepala BPJS Kesehatan Gunungkidul, Riastuti Rahayu S.K.M., M.P.H. selaku Kasi Pelayanan Balai Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Sosial DIY, serta drg. Endang Ertin Surihati selaku Kasi Pelayanan Kesehatan Dasar Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul. Pembahasan mencakup hak dan kewajiban dalam perlindungan korban kecelakaan, tata cara pengajuan klaim biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan ambulans, serta persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi oleh fasilitas pelayanan kesehatan.

Imam Cahyono menyampaikan bahwa koordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan dan instansi terkait penting untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada korban kecelakaan. “Melalui kegiatan ini, kami berharap setiap pihak memiliki pemahaman yang selaras mengenai mekanisme penjaminan dan persyaratan administrasi. Dengan begitu, proses pelayanan dapat berjalan lebih tertib dan hak korban dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain membahas mekanisme penjaminan, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi mengenai pentingnya pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) saat melakukan registrasi kendaraan di Samsat. SWDKLLJ merupakan bagian dari perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Pemahaman mengenai SWDKLLJ perlu terus disampaikan kepada masyarakat agar mereka mengetahui fungsi dan manfaatnya. Dukungan dari fasilitas kesehatan serta instansi mitra juga penting untuk memperluas pemahaman tersebut,” tambah Imam.

Melalui koordinasi dan evaluasi ini, PT Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta bersama Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan instansi terkait berupaya meningkatkan sinergi dalam pelayanan perlindungan korban kecelakaan. “Kami berharap koordinasi ini dapat terus berlanjut sehingga kendala dalam proses administrasi maupun pelayanan dapat dibahas bersama dan ditindaklanjuti dengan baik. Tujuan akhirnya adalah memberikan pelayanan yang lebih mudah, tepat, dan sesuai ketentuan bagi masyarakat,” tutup Imam Cahyono.