OJK Berhasil Memulihkan Rp169,3 Miliar Dana Korban Penipuan Online

OJK Berhasil Memulihkan Rp169,3 Miliar Dana Korban Penipuan Online

Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di bawah naungan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil mengamankan dana korban penipuan daring senilai Rp638,9 miliar sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen terhadap kejahatan siber.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen OJK dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari maraknya kasus penipuan digital.

“Langkah responsif ini menjadi bukti nyata komitmen pelindungan konsumen dari ancaman kejahatan siber di tanah air,” ujar Hudiyanto di Tangerang, dikutip dari Antara, Selasa, 30 Juni 2026.

Hudiyanto menjelaskan dana sebesar Rp638,9 miliar tersebut berhasil diblokir dalam periode 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026 untuk mencegah kerugian masyarakat semakin besar.

Dari total dana yang berhasil diamankan, IASC telah mengembalikan Rp169,3 miliar kepada para korban penipuan daring.

“Kami terus memproses pengembalian dana secara maksimal dan cepat kepada para korban. Kami menangani sekitar 1.300 laporan yang masuk setiap harinya,” katanya.

Keberhasilan tersebut didukung penerapan sistem kolokasi yang menghimpun perwakilan dari 17 bank dan lima penyelenggara sistem pembayaran, termasuk dompet digital, dalam satu pusat operasional.

Menurut Hudiyanto, sistem tersebut mampu memangkas proses birokrasi sehingga penundaan transaksi yang terindikasi mencurigakan dapat dilakukan lebih cepat.

“Langkah ini secara signifikan mampu memangkas waktu birokrasi dalam menunda transaksi mencurigakan,” ujarnya.

Selama beroperasi selama 24 jam, IASC mencatat telah menangani 579.459 laporan pengaduan dari masyarakat. Selain itu, lembaga tersebut juga berhasil memblokir 515.554 rekening yang diduga digunakan sebagai sarana penipuan.

Di sisi pencegahan, OJK terus memperkuat kolaborasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 14 Januari 2026.

Kerja sama tersebut difokuskan pada integrasi sistem deteksi dini penipuan daring atau online scam. Melalui integrasi tersebut, masyarakat yang menjadi korban nantinya dapat mengakses sistem IASC untuk mengetahui status dana yang berhasil diamankan serta potensi pengembaliannya, bahkan sebelum membuat laporan resmi kepada kepolisian.

Hudiyanto berharap inisiatif tersebut mampu mempersempit ruang gerak pelaku penipuan sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat dalam bertransaksi di era digital.