Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa mantan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani. Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi bahwa pola dugaan pemerasan yang dilakukan Etik memiliki kemiripan dengan praktik yang diduga terjadi saat Wardoyo memimpin Kabupaten Sukoharjo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mendalami kemungkinan keterlibatan Wardoyo dalam perkara tersebut. Namun, hingga saat ini pemanggilan terhadap Wardoyo belum dapat dilakukan karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
“Termasuk juga nanti apakah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bupati sebelumnya, Pak WDY, apakah cukup alat bukti untuk penyidik menetapkan sebagai tersangka. Nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/7/2026).
KPK Dalami Dugaan Modus Pemerasan yang Berulang
Menurut KPK, penyidik saat ini fokus mendalami dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Wardoyo Wijaya saat menjabat sebagai Bupati Sukoharjo.
Budi mengungkapkan bahwa pola dugaan pemerasan yang dilakukan Etik Suryani diduga merupakan kelanjutan dari praktik serupa yang telah berlangsung pada masa pemerintahan sebelumnya.
“Bahkan sampai ke tarif ataupun besaran pemerasan yang dilakukan juga persis sama dengan yang dilakukan oleh bupati sebelumnya. Artinya ini memang copy paste dari modus-modus yang dilakukan oleh bupati sebelumnya,” kata Budi.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk memperluas pengusutan guna mengungkap kemungkinan adanya praktik yang berlangsung secara sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Setoran Rutin dari OPD Jadi Sorotan Penyidik
Dalam penyidikan yang tengah berjalan, KPK mengungkap dugaan bahwa Etik Suryani meminta sejumlah setoran kepada aparatur pemerintah daerah.
Setoran tersebut diduga berasal dari upah pungut di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya permintaan setoran rutin kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) maupun kepala dinas.
KPK menilai dugaan praktik tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Pemeriksaan Wardoyo Tunggu Kebutuhan Penyidikan
Terkait kemungkinan pemeriksaan Wardoyo Wijaya, KPK menegaskan bahwa langkah tersebut akan dilakukan apabila diperlukan dalam konstruksi perkara dan didukung alat bukti yang memadai.
Meski belum dapat memastikan kapan pemeriksaan akan dilakukan, penyidik memastikan proses pengembangan perkara akan terus berjalan sesuai kebutuhan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
