Komisi III Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Disalahgunakan sebagai Alat Kekuasaan

Komisi III Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Disalahgunakan sebagai Alat Kekuasaan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh digunakan sebagai alat politik maupun kekuasaan. Komisi III berkomitmen menyusun aturan tersebut secara hati-hati agar tidak menjadi sarana kriminalisasi terhadap masyarakat lemah atau pihak yang berseberangan dengan penguasa.

Habiburokhman menyoroti pentingnya integritas aparat penegak hukum dalam penerapan aturan tersebut. Menurutnya, kewenangan perampasan aset harus disertai mekanisme pengawasan dan perlindungan yang memadai untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Ia mengatakan RUU Perampasan Aset perlu menjadi payung hukum yang profesional untuk memulihkan kerugian negara dan memastikan pelaku kejahatan tidak menikmati hasil perbuatannya. Aparat yang menjalankan aturan tersebut juga harus berintegritas dan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan tertentu.