Seluruh fraksi di Komisi I DPR RI menyetujui dua rancangan undang-undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan antara Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta. Persetujuan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat landasan hukum pelaksanaan kerja sama pertahanan dengan kedua negara mitra.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan persetujuan pada tingkat komisi diharapkan dapat memperlancar implementasi berbagai program kerja sama pertahanan setelah memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
“Pengesahan sudah berjalan lancar, mudah-mudahan dengan pengesahan ratifikasi ini programnya bisa berjalan lebih mulus berbasis kekuatan undang-undang,” ujar Utut, Rabu, 1 Juli 2026.
Dua RUU yang disetujui meliputi RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan serta RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dalam Bidang Kerja Sama Pertahanan.
Utut menjelaskan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Malaysia telah ditandatangani pada 9 Agustus 2022, sedangkan perjanjian dengan Turki ditandatangani pada 14 Desember 2022. Sebelum memasuki pembahasan tingkat I, Komisi I DPR RI juga telah menggelar rapat dengar pendapat umum pada 17 Juni 2026 dengan melibatkan guru besar, akademisi, dan lembaga pemikir untuk memperoleh berbagai masukan terhadap kedua RUU tersebut.
Selanjutnya, hasil persetujuan di tingkat komisi akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI guna memperoleh persetujuan tingkat II sebagai tahapan akhir dalam proses legislasi.
Dalam rapat kerja tersebut, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menjelaskan bahwa kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dibangun berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menguntungkan, serta penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas teritorial masing-masing negara.
Menurut Donny, kedua perjanjian tersebut belum dapat diberlakukan karena masih menunggu penyelesaian seluruh prosedur hukum domestik di masing-masing negara. Oleh sebab itu, persetujuan DPR terhadap kedua RUU ratifikasi menjadi tahapan penting agar kerja sama pertahanan dapat segera berlaku dan diimplementasikan.
Pemerintah berharap ratifikasi kedua perjanjian tersebut dapat memperkuat hubungan bilateral di bidang pertahanan, meningkatkan kapasitas kerja sama strategis, serta mendukung stabilitas dan keamanan kawasan melalui kolaborasi yang lebih erat antara Indonesia, Turki, dan Malaysia.
