Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan aturan terkait pengenaan bea keluar batu bara yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Ketentuan tersebut akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan terbit sebelum akhir tahun 2025.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih memfinalisasi regulasi tersebut, sejalan dengan hasil pembahasan bersama DPR.
“Kita sedang siapkan PMK, sesuai hasil dengan DPR juga kemarin arahannya demikian terkait pungutan bea keluar. Iya, dipungut mulai 1 Januari 2026. Tarifnya sedang kita siapkan dan akan diumumkan,” ujar Febrio usai konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/12).
Febrio menjelaskan bahwa pengenaan bea keluar batu bara bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Pemerintah merencanakan tarif bea keluar berada di kisaran 1 persen hingga 5 persen. Berdasarkan perhitungan Kemenkeu, kebijakan ini berpotensi menambah penerimaan negara sekitar Rp20 triliun per tahun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa kontribusi sektor batu bara terhadap negara dinilai belum optimal, bahkan ketika harga komoditas tersebut mengalami kenaikan. Sebaliknya, pada saat harga turun, pelaku industri justru mengajukan restitusi pajak dalam jumlah besar.
“Ini kan aneh. Saat untungnya besar, kontribusinya kecil. Tapi ketika harga turun, restitusi yang diminta cukup besar sehingga memengaruhi penerimaan pajak,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/12).
Di sisi lain, Febrio juga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan perpajakan khusus bagi daerah-daerah di Sumatra yang terdampak bencana banjir dan longsor. Menurutnya, ketentuan perpajakan tetap mengikuti aturan yang berlaku selama ini.
“Kalau memang operasionalnya terganggu karena bencana dan profit berkurang atau tidak ada, otomatis kewajiban pajaknya juga tidak ada. Tidak ada aturan khusus, semuanya mengikuti ketentuan eksisting,” jelasnya.
Terkait rencana pengenaan bea keluar tersebut, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) menilai kebijakan fiskal idealnya diterapkan saat industri menikmati windfall profit. APBI-ICMA mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menambah tekanan ketika margin industri sedang tertekan, demi menjaga kelangsungan kontrak jangka panjang dan daya saing batu bara Indonesia di pasar global.
Dikutip dari cnnindonesia.com
