Tuban – Sebagai bagian dari pelaksanaan perlindungan dasar bagi masyarakat, Jasa Raharja Tuban menyerahkan santunan kepada Karina Sari Kartika, istri almarhum Suroso yang menjadi korban kecelakaan KM Virgo Transport 8. Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Kepala KPJR Tuban, Igemuri, di kediaman keluarga korban di Desa Sadang RT 01 RW 02, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
Penyerahan secara langsung ini merupakan bentuk pelayanan kepada keluarga korban sekaligus upaya memastikan hak santunan dapat diterima oleh ahli waris yang berhak. Dengan mendatangi kediaman keluarga, Jasa Raharja berupaya memberikan kemudahan dalam proses pelayanan di tengah situasi duka yang dihadapi keluarga.
Santunan tersebut diberikan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk perlindungan dasar bagi korban kecelakaan angkutan umum. Proses penyerahan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan administrasi dan kepastian penerima manfaat, sehingga hak ahli waris dapat dipenuhi secara tepat.
Kepala KPJR Tuban, Igemuri, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. Pelayanan santunan ini menjadi bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam mendampingi masyarakat yang terdampak musibah, dengan mengedepankan kemudahan akses, ketepatan penyaluran, dan pelayanan yang responsif.
Melalui langkah tersebut, Jasa Raharja Tuban terus memperkuat pelaksanaan tugas perlindungan dasar bagi masyarakat. Kehadiran petugas secara langsung diharapkan dapat membantu keluarga korban dalam memperoleh haknya sekaligus memastikan pelayanan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
