Sleman – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas serta memperkuat sinergi dengan rumah sakit mitra, Jasa Raharja Kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan Monitoring Guarantee Letter (GL) dan Penagihan Klaim Overbooking di RS Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Sleman pada Rabu (17/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di RS Universitas Ahmad Dahlan, Jalan Cindelaras Raya, Wedomartani, Ngemplak, Sleman tersebut dihadiri oleh Aninda selaku petugas Penagihan Piutang RS UAD Sleman dan Ahmed Ershad Bafadal selaku Staf Administrasi Tingkat II Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tingkat II Sleman.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memastikan kelancaran proses pelayanan dan administrasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas melalui aplikasi JR Care. Selain melakukan penagihan berkas klaim overbooking yang masih dalam proses penyelesaian, kedua belah pihak juga melakukan sharing dan diskusi terkait berbagai kendala teknis yang ditemui dalam penggunaan sistem JR Care.
Menurut Ahmed Ershad Bafadal, koordinasi dan komunikasi yang baik dengan rumah sakit mitra merupakan faktor penting dalam mendukung percepatan proses pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
“Melalui kegiatan monitoring ini, kami dapat mengidentifikasi kendala yang terjadi di lapangan sekaligus mencari solusi bersama agar proses penjaminan biaya perawatan korban kecelakaan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan akuntabel,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Jasa Raharja dan pihak RS UAD Sleman juga melakukan evaluasi terhadap proses administrasi klaim yang telah berjalan serta membahas langkah-langkah perbaikan guna meminimalkan potensi kendala pada masa mendatang.
Kegiatan monitoring dan penagihan klaim ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Jasa Raharja untuk menjaga kualitas layanan, mempercepat penyelesaian administrasi klaim, serta memperkuat hubungan kerja sama dengan fasilitas kesehatan mitra.
Melalui sinergi yang baik antara Jasa Raharja dan rumah sakit, diharapkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas, dapat terus ditingkatkan sehingga manfaat perlindungan dasar yang diberikan Jasa Raharja dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
