Bandar Lampung — Jasa Raharja Kantor Wilayah Lampung bersama Bapenda Provinsi Lampung melalui UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung dan Polresta Bandar Lampung menggelar Sosialisasi Terpadu di kawasan Taman Makam Pahlawan, Bandar Lampung, Senin (12/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap administrasi kendaraan bermotor sekaligus memperluas pemahaman mengenai pentingnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagai komponen perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Melalui pendekatan persuasif, petugas gabungan menyapa pengendara, memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan, serta membagikan informasi Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Lampung. Dalam kegiatan tersebut, Jasa Raharja menekankan bahwa pemenuhan kewajiban SWDKLLJ tidak sebatas bagian dari administrasi kendaraan, tetapi juga berkaitan dengan penyediaan dana santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemahaman ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya memenuhi kewajiban sekaligus memahami manfaat perlindungan yang tersedia.
Pengendara yang diketahui belum melunasi pajak kendaraan diberikan edukasi mengenai kesempatan memanfaatkan program keringanan yang masih berlangsung. Sementara itu, masyarakat yang tertib dalam kelengkapan berkendara dan telah melunasi pajak kendaraan memperoleh apresiasi berupa cokelat, gula kemasan, dan minuman ringan. UPTD Wilayah I juga melakukan pendataan terhadap kendaraan yang telah melewati jatuh tempo pajak, sedangkan temuan terkait dokumen kendaraan yang tidak terdaftar ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterlibatan Jasa Raharja dalam kegiatan ini menegaskan pentingnya sinergi antara edukasi keselamatan, kepatuhan pajak, dan keberlangsungan perlindungan bagi pengguna jalan. Melalui penyampaian informasi secara langsung, masyarakat diharapkan tidak hanya terdorong memanfaatkan program keringanan pajak, tetapi juga memahami pentingnya pembayaran PKB dan SWDKLLJ sebagai bagian dari tanggung jawab pemilik kendaraan. Dengan demikian, kepatuhan administrasi dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesadaran akan keselamatan dan perlindungan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas.
