Banjarnegara — PT Jasa Raharja bersama Unit Gakkum Satlantas Polres Banjarnegara bergerak cepat melakukan survei keabsahan ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Banjarnegara, Rabu (22/7) pukul 12.00 WIB.
Langkah jemput bola tersebut menyasar dua rumah duka korban yang berada di Desa Kebakalan dan Desa Mandiraja Kulon, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara. Survei lapangan ini ditujukan untuk memverifikasi keabsahan data administrasi keluarga guna mempercepat penyerahan santunan perlindungan dasar.
Insiden maut itu sendiri terjadi pada Selasa (21/7) sekitar pukul 02.50 WIB di Jalan Raya Desa Pucang, Kecamatan Bawang, tepatnya di sebelah barat Simpang Empat Pucang. Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Purwokerto menyampaikan rasa keprihatinan serta duka cita yang mendalam atas musibah yang menimpa para korban dan keluarga yang ditinggalkan. Pihaknya menegaskan bahwa Jasa Raharja selalu berkomitmen merespons cepat setiap laporan kecelakaan untuk memberikan kepastian jaminan.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam. Begitu menerima laporan kecelakaan, tim langsung bergerak berkoordinasi dengan kepolisian dan mendatangi rumah duka agar proses penyerahan santunan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan humanis,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak Jasa Raharja mengingatkan bahwa dana santunan meninggal dunia—sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964—bersumber dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dana tersebut dihimpun dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang disetorkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Samsat. Oleh karena itu, kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu sangat krusial untuk menjaga keberlangsungan perlindungan dasar bagi seluruh korban kecelakaan lalu lintas.Sinergi antara Jasa Raharja dan Satlantas Polres Banjarnegara ini menjadi wujud nyata hadirnya negara di tengah masyarakat untuk memberikan kepastian hak-hak korban kecelakaan secara optimal.
