Lima mahasiswa menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK) agar rakyat atau konstituen bisa memberhentikan anggota DPR RI. Mereka menilai ketiadaan mekanisme tersebut membuat peran pemilih dalam pemilu hanya bersifat formal.
Ketua Baleg DPR dari Fraksi Gerindra, Bob Hasan, menanggapi gugatan ini dengan pandangan positif. Menurutnya, langkah ini sah sebagai bentuk dinamika demokrasi, meski status anggota DPR tetap diatur UU MD3 dan terikat partai politik. “Semua di Mahkamah Konstitusi bukan masalah bisa atau tidak, tapi pertimbangan konstitusi UUD 1945,” ujar Bob.
Sikap serupa disampaikan Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, yang menyatakan mekanisme pemecatan anggota DPR berada di ranah pembentuk undang-undang (open legal policy), sehingga bukan kewenangan MK. Meski begitu, ia menekankan hak warga negara untuk menggugat tetap sah.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menambahkan bahwa anggota DPR merupakan perwakilan partai politik, sehingga evaluasi kinerja secara resmi berada di tangan partai. Namun masyarakat tetap bisa menilai wakilnya melalui pemilu atau menyampaikan masukan ke partai politik.
Para mahasiswa penggugat adalah Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka meminta MK menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 agar pemberhentian anggota DPR bisa diusulkan oleh partai politik dan/atau konstituen.
Dikutip dari cnnindonesia.com
