Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu, 11 Juli 2026.
Keputusan tersebut disebut sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang tengah berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pengunduran diri Febrie Adriansyah telah diterima secara resmi oleh Jaksa Agung.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang.
Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan
Kejaksaan Agung menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak akan mengganggu jalannya penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Menurut Anang, seluruh tugas, fungsi, dan proses penegakan hukum akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya.
Kejagung juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Febrie Akui Rumah di Sentul Miliknya
Sebelumnya, Febrie Adriansyah menanggapi penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di sebuah rumah kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Febrie membenarkan bahwa rumah tersebut merupakan kediaman pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujar Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Siap Berikan Klarifikasi Soal Temuan Uang dan Emas
Menanggapi penyitaan uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram dalam penggeledahan tersebut, Febrie menyatakan siap memberikan penjelasan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menegaskan klarifikasi terkait kepemilikan maupun aktivitas yang berkaitan dengan barang bukti akan disampaikan dalam proses pemeriksaan resmi, bukan melalui konferensi pers.
“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Pengunduran diri Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik di tengah penyelidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum. Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan roda penegakan hukum, khususnya di bidang tindak pidana khusus, tetap berjalan sebagaimana mestinya.
