Kemenkes Peringatkan Bahaya Penyalahgunaan Gas Medis Nitrous Oxide

Kemenkes Peringatkan Bahaya Penyalahgunaan Gas Medis Nitrous Oxide

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan gas medis nitrous oxide (N2O) di luar peruntukannya. Imbauan tersebut disampaikan menyusul penemuan tabung gas berwarna pink atau whip pink sebagai barang bukti dalam kasus kematian Lula Lahfah, 26 tahun.

Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes, El Iqbal, mengatakan gas N2O merupakan gas medis yang penggunaannya telah diatur secara ketat. Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan gas tersebut di luar fungsi kesehatan.

“Kami berharap memang masyarakat tidak menyalahgunakan gas medis N2O ini di luar fungsinya untuk kesehatan,” kata El Iqbal, dikutip dari Antara, Sabtu, 31 Januari 2026.

Iqbal menjelaskan, nitrous oxide memiliki fungsi yang cukup beragam dan digunakan di berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pangan, pertanian, hingga otomotif.

“Jadi memang fungsi dari gas nitrous oxide ini cukup beragam,” ujarnya.

Namun demikian, khusus di sektor kesehatan, gas N2O dikategorikan sebagai gas medis yang pemanfaatannya diatur secara ketat oleh pemerintah. Menurut Iqbal, gas tersebut hanya boleh digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit.

Dalam praktik medis, N2O digunakan sebagai anestesi umum dalam tindakan pembedahan, serta sebagai analgesik, sedatif, dan anxiolytic dalam prosedur medis tertentu, termasuk di bidang kedokteran gigi.

“Kami memiliki aturan bagaimana gas nitrous oxide ini berfungsi sebagai gas medis,” sebut Iqbal.

Ia menambahkan, pengaturan penggunaan gas N2O telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Formularium Nasional, nitrous oxide termasuk dalam obat yang digunakan dalam pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit, khususnya pada layanan anestesi.

Iqbal menilai penyalahgunaan gas medis merupakan persoalan serius karena dapat menimbulkan dampak kesehatan yang berat, bahkan berujung pada kematian. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan gas N2O di luar peruntukannya yang telah ditetapkan.

Dikutip dari metrotvnews.com