Kejagung Tegaskan Siap Ajukan Kontra Banding dalam Kasus Djuyamto Cs

Kejagung Tegaskan Siap Ajukan Kontra Banding dalam Kasus Djuyamto Cs

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menyiapkan kontra memori banding apabila mantan Hakim Djuyamto dan kawan-kawan mengajukan banding atas putusan majelis hakim terkait kasus dugaan suap terhadap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode 2023–2025. Masa pikir-pikir atas putusan tersebut telah berakhir.

“Bila terdakwa banding, maka sesuai SOP, kita, JPU akan menyatakan banding juga dengan membuat memori dan kontra memori,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025).

Anang menegaskan bahwa pada prinsipnya jaksa menerima putusan terhadap para terdakwa. Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan telah sesuai dengan tuntutan serta mencerminkan kelakuan para pelaku. “JPU pada prinsipnya menerima, karena semua isi tuntutan, baik tentang pidana, denda, dan uang pengganti diakomodir hakim,” ucapnya.

Dalam perkara tersebut, mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dijatuhi pidana 11 tahun 6 bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp2,36 miliar untuk memengaruhi putusan lepas dalam perkara korupsi fasilitas ekspor CPO.

Hukuman penjara itu dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan Wahyu akan tetap ditahan di rutan. Selain itu, ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka wajib diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Effendi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2025). Kasus tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik suap yang memengaruhi independensi peradilan.

Dikutip dari metrotvnews.com