Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan lembaga yang berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat kerja bersama Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Habiburokhman mengatakan kedudukan Polri telah diatur secara jelas dalam Pasal 7 Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Polri dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga mendukung optimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri, serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
Dalam kesimpulan rapat tersebut, Komisi III menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. Ketentuan tersebut dinilai telah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 dan akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.
Komisi III DPR RI juga menyatakan akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri sesuai dengan Pasal 20A UUD 1945. Selain pengawasan eksternal, DPR meminta pengawasan internal Polri diperkuat melalui penyempurnaan peran Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik), Inspektorat, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Terkait pengelolaan anggaran, Komisi III menilai sistem perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang berbasis akar rumput atau bottom up telah sejalan dengan semangat reformasi Polri. Mekanisme tersebut dinilai transparan karena mengikuti ketentuan Kementerian Keuangan, mulai dari pagu indikatif hingga penetapan DIPA Polri.
Komisi III juga menekankan pentingnya reformasi kultural dalam tubuh Polri. Reformasi tersebut diharapkan dimulai dari penyempurnaan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penekanan pada nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip demokrasi.
Selain itu, Komisi III meminta Polri memaksimalkan penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas, seperti penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan dinas, serta pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan guna meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas.
Pada poin terakhir, Komisi III menegaskan bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang Polri akan dilakukan oleh DPR RI bersama pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat kerja tersebut digelar untuk mengevaluasi kinerja Polri pada tahun anggaran 2025 sekaligus membahas rencana kerja Polri untuk tahun anggaran 2026.
Dikutip dari antaranews.com
