Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto mengecam dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan penyadapan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran terhadap hak privasi dan kebebasan berkomunikasi yang dijamin konstitusi. Mugiyanto meminta kasus tersebut diusut secara menyeluruh, independen, dan transparan dengan tetap melindungi hak tersangka, saksi, maupun korban.
Selain mendorong penegakan hukum, Mugiyanto meminta Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan. Menurutnya, kewenangan penyadapan harus dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas, disertai pengawasan independen serta mekanisme pemulihan bagi korban. Ia mengingatkan agar kewenangan negara tidak menjadi ancaman bagi kebebasan dan hak dasar masyarakat.
