Aturan Baru DHE SDA Segera Berlaku, Ini Tujuan Pemerintah

Aturan Baru DHE SDA Segera Berlaku, Ini Tujuan Pemerintah

Pemerintah akan mulai memberlakukan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) pada 1 Juni 2026. Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat cadangan devisa nasional, meningkatkan stabilitas sistem keuangan, serta memperketat pengawasan terhadap aktivitas ekspor komoditas strategis.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mulai menggencarkan sosialisasi aturan baru tersebut kepada kementerian, lembaga, perbankan, hingga pelaku usaha sektor sumber daya alam.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan eksportir SDA diwajibkan memasukkan seluruh DHE SDA atau 100 persen hasil ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI).

“Menurut aturan baru, eksportir SDA wajib memasukkan DHE SDA 100 persen atau repatriasi ke dalam Sistem Keuangan Indonesia, di mana tingkat kepatuhannya sudah mencapai 100 persen,” ujar Susiwijono, Rabu (27/5/2026).

Selain repatriasi penuh, eksportir juga diwajibkan menempatkan sebagian DHE SDA atau retensi pada rekening khusus di dalam negeri. Untuk sektor nonmigas, dana wajib ditempatkan minimal selama 12 bulan, sedangkan sektor migas wajib menempatkan dana minimal selama tiga bulan.

Menurut Susiwijono, pemasukan dan penempatan dana DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian terhadap pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan maupun kesepahaman dengan negara lain. Pada sektor pertambangan misalnya, retensi minimal DHE SDA ditetapkan sebesar 30 persen dengan jangka waktu penempatan minimal tiga bulan dan dapat dilakukan melalui bank non-Himbara.

Pemerintah juga menurunkan batas konversi devisa hasil ekspor dari valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.

“Pengaturan kembali DHE SDA bertujuan memastikan kontribusi pelaku usaha sektor SDA berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat,” jelas Susiwijono.

Selain aturan DHE SDA, pemerintah juga tengah mempersiapkan pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) khusus ekspor komoditas strategis. Nantinya, ekspor komoditas SDA strategis akan dilakukan secara bertahap melalui BUMN ekspor tersebut.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai bagian dari langkah restrukturisasi perdagangan nasional guna memperkuat kontrol dan pengawasan terhadap aktivitas ekspor serta devisa hasil ekspor.

Pemerintah berharap aturan baru ini dapat menekan praktik trade misinvoicing atau manipulasi nilai perdagangan yang selama ini dinilai merugikan negara.

Pada tahap awal, kebijakan akan diterapkan pada komoditas strategis seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi. Tahap pertama implementasi berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi dalam tiga bulan pertama pelaksanaan.

Selanjutnya, tahap kedua atau implementasi penuh kebijakan ditargetkan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.

Susiwijono menegaskan pemerintah akan terus mengawal implementasi aturan baru tersebut melalui evaluasi berkala dan dialog bersama pelaku usaha.

“Kami membuka ruang diskusi inklusif bersama para pelaku usaha, serta melakukan evaluasi secara berkala,” pungkasnya.