Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa kebijakan pembatasan potongan komisi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen belum diberlakukan untuk seluruh layanan transportasi berbasis aplikasi. Pada tahap awal, regulasi tersebut hanya diterapkan bagi layanan ojek online roda dua.
“Sekarang ini fokus dilakukan untuk roda dua, karena pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua,” kata Dudy di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu, 28 Juni 2026.
Menurut Dudy, pengaturan angkutan sewa khusus roda empat memiliki mekanisme yang berbeda dibandingkan layanan ojek online roda dua. Di sebagian besar daerah, kewenangan pengaturan transportasi online roda empat berada di pemerintah provinsi, sedangkan untuk wilayah Jabodetabek menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan.
Ia mengungkapkan bahwa sejumlah operator transportasi online mengusulkan agar regulasi angkutan sewa khusus roda empat dipusatkan di pemerintah pusat sehingga memiliki aturan yang seragam di seluruh Indonesia.
Namun demikian, usulan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah.
“Memang ada permintaan dari para operator supaya kiranya bisa untuk roda empat itu regulasinya dipusatkan saja. Tapi kita harus bicara dengan stakeholder yang terkait, tidak hanya operator tetapi juga pemerintah daerah provinsi,” ujar Dudy.
Pemerintah saat ini tetap memprioritaskan penyusunan regulasi mengenai potongan komisi ojek online untuk layanan roda dua sebagai langkah awal dalam memperkuat kepastian hukum di sektor transportasi berbasis aplikasi.
Kebijakan pembatasan potongan komisi ojek online menjadi maksimal 8 persen dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa penyesuaian besaran komisi ojek online merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi transportasi daring, sekaligus menciptakan ekosistem layanan digital yang lebih berkeadilan bagi seluruh pihak.
