Yogyakarta – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta melalui Sub Bagian SW & Humas bersama tim terus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dengan membagikan flyer informasi kepada masyarakat di kawasan Simpang 4 Pingit, Yogyakarta, Jumat, 4 September 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 15.30 WIB tersebut menjadi salah satu langkah Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta dalam memperluas jangkauan informasi program kepada masyarakat secara langsung di ruang publik. Melalui media flyer, masyarakat diberikan informasi mengenai adanya Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor sekaligus diingatkan untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan yang masih tertunggak. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan awareness masyarakat sekaligus mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan program tersebut sebelum periode pembebasan denda berakhir.
Kepala Sub Bagian SW & Humas PT Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta, Trisno Supriyadi Fanggidae, menyampaikan bahwa sosialisasi secara langsung di tengah masyarakat merupakan bagian dari upaya untuk memastikan informasi mengenai program dapat diterima secara lebih luas. Menurutnya, keberadaan program pembebasan denda menjadi momentum yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk kembali memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ, sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami ingin memastikan masyarakat mengetahui adanya Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya. Kami mengajak masyarakat yang masih memiliki kewajiban pembayaran untuk segera melakukan pembayaran melalui Samsat terdekat maupun kanal pembayaran digital yang tersedia,” ujar Trisno.
Selain pelayanan pembayaran secara langsung di Samsat, masyarakat juga dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran digital untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan, antara lain SIGNAL (Samsat Digital Nasional), GoPay, Tokopedia, DANA, BPD DIY Mobile, serta kanal digital Samsat lainnya yang tersedia. Kehadiran berbagai pilihan kanal pembayaran tersebut diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan kewajibannya secara praktis dan sesuai dengan kebutuhan.
Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya kepatuhan dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Melalui sosialisasi yang dilakukan secara langsung di berbagai ruang publik, diharapkan informasi Program Pembebasan Denda dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, sehingga semakin banyak wajib pajak yang mengetahui, memanfaatkan program, dan segera menuntaskan kewajibannya sebelum periode program berakhir.
Trisno Supriyadi Fanggidae menyampaikan bahwa sosialisasi Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor secara langsung di ruang publik merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan informasi mengenai program ini dapat diketahui secara luas oleh masyarakat, khususnya para wajib pajak yang masih memiliki kewajiban pembayaran. Pembagian flyer di kawasan Simpang 4 Pingit menjadi salah satu upaya kami untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat sekaligus mengingatkan pentingnya memenuhi kewajiban PKB dan SWDKLLJ,” ujarnya.
Menurut Trisno, Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor merupakan kesempatan yang perlu dimanfaatkan masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Ia mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati berakhirnya periode program. “Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum pembebasan denda ini dengan segera melakukan pembayaran melalui Samsat terdekat. Kepatuhan dalam membayar PKB dan SWDKLLJ bukan hanya berkaitan dengan administrasi kendaraan, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi masyarakat dalam mendukung tertib administrasi dan pelayanan publik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Trisno menambahkan bahwa kemudahan pembayaran saat ini semakin terbuka dengan tersedianya berbagai kanal digital yang dapat digunakan masyarakat. Selain datang langsung ke Samsat, wajib pajak dapat memanfaatkan SIGNAL (Samsat Digital Nasional), GoPay, Tokopedia, DANA, BPD DIY Mobile, serta kanal digital Samsat lainnya yang tersedia. “Kami berharap masyarakat dapat memilih kanal pembayaran yang paling mudah dan sesuai dengan kebutuhannya. Semakin luas informasi yang diterima dan semakin mudah akses pembayarannya, kami berharap semakin tinggi pula kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menuntaskan kewajiban PKB dan SWDKLLJ,” pungkas Trisno.
