Perkuat Sinergitas dalam Menekan Tingkat Laka, PT Jasa Raharja Bersama Satlantas Polresta Cilacap Gelar Diskusi FLLAJ

Perkuat Sinergitas dalam Menekan Tingkat Laka, PT Jasa Raharja Bersama Satlantas Polresta Cilacap Gelar Diskusi FLLAJ

Dalam rangka upaya pencegahan kecelakaan sekaligus memperkuat sinergitas Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) di Cilacap, PT Jasa Raharja bersama dengan Satlantas Polresta Cilacap kembali melaksanakan Diskusi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ). Kegiatan kali ini dilaksanakan pada hari Rabu 2 September 2026 bertempat di Kedai Kopi Bersehati Cilacap.

Kegiatan yang diinisiasi oleh PT Jasa Raharja Kantor Pelayanan Wangon bersama Satlantas Polres Cilacap ini, membahas peran masing-masing instansi dalam upaya pencegahan kecelakaan dan kolaborasi dalam membuat kegiatan pencegahan kecelakaan di Cilacap. Beberapa program yang sudah dilaksanakan dirasa masih perlu dilaksanakan kembali seperti Pemasangan spanduk himbauan dan Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas serta Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) demi menciptakan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat. Harapannya bahwa kolaborasi pada setiap kegiatan pencegahan kecelakaan ini mampu menurunkan tingkat kecelakaan dan tingkat fatalitas korban kecelakaan.

Kepala PT Jasa Raharja Kantor Pelayanan Wangon menyampaikan bahwa kolaborasi dalam setiap kegiatan pencegahan kecelakaan merupakan langkah yang efektif dalam menurunkan tingkat kecelakaan. Namun, masih terdapat beberapa kecamatan yang mengalami kenaikan tingkat kecelakaan sehingga perlu dilakukan kembali upaya pencegahan tambahan dengan menggandeng stakeholder. Hal ini dilakukan dengan harapan bahwa pada akhir tahun nanti tingkat kecelakaan di semua Kecamatan yang ada Kab. Cilacap bisa turun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Jasa Raharja sebagai bagian dari Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ), akan selalu mendukung dan berperan aktif dalam setiap kegiatan pencegahan kecelakaan terutama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang keselamatan berlalulintas. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Jasa Raharja yaitu melaksanakan penanganan pra dan pasca kejadian, memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib yaitu, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dengan dilaksanakan kegiatan ini, diharapkan Sinergitas dan Kolaborasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) semakin kuat dan diharapkan mampu untuk menciptakan budaya tertib berlalulintas di masyarakat sehingga tingkat kecelakaan di Kab. Cilacap mengalami penurunan pada akhir tahun 2026.