Semarang – PT Jasa Raharja Cabang Semarang menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan kereta api yang terjadi di Perlintasan Sebidang Kokrosono, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, pada Senin (20/7/2026). Penyerahan santunan dilakukan langsung di rumah duka yang berlokasi di Jalan Ronggolawe Selatan, Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat. Kegiatan ini merupakan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan, sekaligus memastikan hak santunan diterima oleh ahli waris secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan santunan dilakukan oleh Kepala Cabang PT Jasa Raharja Semarang, Manggala Aji Mukti, S.E., M.M., bersama Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol. (Purn.) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K. Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pemerintah daerah, unsur kepolisian, serta keluarga korban sebagai bentuk empati dan dukungan moril kepada keluarga yang ditinggalkan akibat musibah tersebut.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.50 WIB di Perlintasan Kereta Api Kokrosono, Kota Semarang. Peristiwa tersebut melibatkan sebuah sepeda motor dengan Kereta Api Petikemas Nomor KA 2528 yang melayani perjalanan dari Tanjung Priok menuju Surabaya. Akibat kecelakaan tersebut, dua orang dinyatakan meninggal dunia, yakni Rujito dan Hafizh Raihan Ali, sementara satu korban lainnya, Zafran Ibrahim Al Mujahid, mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan medis di RSUP Dr. Kariadi Semarang. Setelah menerima laporan kejadian, Jasa Raharja segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit untuk mempercepat proses pendataan korban, verifikasi ahli waris, serta penyelesaian hak santunan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 dan Nomor 34 Tahun 1964.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol. (Purn.) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menyampaikan apresiasi atas respons cepat yang dilakukan PT Jasa Raharja dalam memberikan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia serta jaminan biaya perawatan bagi korban yang mengalami luka-luka. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, kepolisian, rumah sakit, dan Jasa Raharja menjadi faktor penting dalam menghadirkan pelayanan yang cepat dan memberikan kepastian kepada masyarakat pada saat menghadapi musibah.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Semarang, Manggala Aji Mukti, menegaskan bahwa Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan humanis kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas. Ia menjelaskan bahwa seluruh proses penjaminan biaya perawatan maupun penyerahan santunan dilakukan secara proaktif melalui koordinasi intensif dengan pihak kepolisian, rumah sakit, dan ahli waris sehingga masyarakat dapat memperoleh haknya tanpa mengalami kendala administratif yang berlarut.
Selain menyerahkan santunan, Jasa Raharja juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. Pengguna jalan diimbau untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas, berhenti sejenak sebelum melintas, memastikan kondisi jalur kereta api aman, serta mendahulukan perjalanan kereta api demi menghindari terjadinya kecelakaan yang dapat merenggut korban jiwa.
Melalui penyerahan santunan ini, PT Jasa Raharja kembali menegaskan komitmennya untuk selalu hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat serta memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan keselamatan transportasi. Diharapkan sinergi tersebut mampu menekan angka kecelakaan, khususnya di kawasan perlintasan sebidang kereta api, sehingga tercipta lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan berkeselamatan bagi seluruh masyarakat.
