Yogyakarta – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor, khususnya pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Samsat Kodya bersama PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta melaksanakan kegiatan SIGAP Instansi ke CV Prima Visi pada Selasa, 7 Juli 2026. Kegiatan yang merupakan bagian dari pelaksanaan Action Plan SIGAP ini dilaksanakan di kantor CV Prima Visi yang beralamat di Jalan Langensari Nomor 43, Kota Yogyakarta. Program SIGAP Instansi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak badan usaha melalui kegiatan pendataan, pembinaan, serta pembaruan data kendaraan bermotor.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Panggung Basuki selaku petugas Samsat Kodya bersama Sari selaku perwakilan dari CV Prima Visi. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan verifikasi dan pembaruan data kendaraan yang masih menjadi aset perusahaan maupun kendaraan yang telah dialihkan kepemilikannya atau dijual. Data hasil pembaruan tersebut selanjutnya akan diinput ke dalam aplikasi Ceri Jasa Raharja guna menjaga validitas data kendaraan serta mendukung optimalisasi pelayanan administrasi kendaraan bermotor.
Berdasarkan hasil kunjungan, diperoleh data sebanyak dua kendaraan yang masih tercatat memiliki Outstanding (OS) SWDKLLJ dengan total nilai sebesar Rp572.000. Setelah dilakukan verifikasi, diketahui bahwa kendaraan tersebut sudah tidak lagi dimiliki oleh perusahaan karena telah dijual. Menindaklanjuti hasil tersebut, akan dilakukan proses pemblokiran kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku agar data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat dan sesuai kondisi sebenarnya. Melalui kegiatan SIGAP Instansi ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin baik antara Samsat, Jasa Raharja, dan badan usaha dalam mewujudkan tertib administrasi kendaraan bermotor, meningkatkan kepatuhan pembayaran SWDKLLJ, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Petugas Samsat Kodya, Panggung Basuki menyampaikan bahwa kegiatan SIGAP Instansi merupakan salah satu langkah proaktif yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak badan usaha terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor. Melalui kegiatan ini, Samsat dapat melakukan pendataan dan verifikasi secara langsung guna memastikan bahwa data kendaraan yang tercatat sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, validitas data kendaraan sangat penting dalam mendukung tertib administrasi serta optimalisasi pelayanan kepada wajib pajak.
Lebih lanjut, Panggung menjelaskan bahwa pembaruan data kendaraan menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas pengelolaan administrasi kendaraan bermotor. Dalam kegiatan kunjungan ke CV Prima Visi, ditemukan dua kendaraan yang masih tercatat memiliki Outstanding (OS) SWDKLLJ, namun berdasarkan hasil verifikasi diketahui bahwa kendaraan tersebut telah dijual dan tidak lagi menjadi aset perusahaan. Oleh karena itu, akan dilakukan tindak lanjut berupa proses pemblokiran kendaraan agar data kepemilikan yang tercatat menjadi lebih akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.Panggung Basuki berharap kegiatan SIGAP Instansi dapat terus meningkatkan kesadaran badan usaha untuk secara aktif melakukan pembaruan data kendaraan serta memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor tepat waktu. Menurutnya, sinergi yang baik antara Samsat, Jasa Raharja, dan wajib pajak badan usaha akan mendukung terciptanya administrasi kendaraan yang tertib, meningkatkan kepatuhan pembayaran SWDKLLJ, serta memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi penerimaan daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta.
