Sleman – PT Jasa Raharja melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Tingkat II Sleman kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas dan keluarganya. Pada Senin (29/6/2026), petugas Jasa Raharja melaksanakan survei ahli waris atas korban meninggal dunia atas nama Tuminah di Tamanan RT 03/01, Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman.
Kegiatan survei dilakukan oleh Ahmed Ershad Bafadal selaku Staf Administrasi Tingkat II KPJR Tingkat II Sleman dengan menemui Karsini sebagai anak sekaligus ahli waris almarhumah. Survei ini merupakan bagian dari prosedur pelayanan Jasa Raharja untuk memastikan keabsahan identitas korban dan ahli waris, memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi, serta memastikan santunan dapat disalurkan kepada pihak yang berhak secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain melakukan verifikasi administrasi, petugas juga memberikan pendampingan dan dukungan moral kepada keluarga korban. Kehadiran Jasa Raharja di tengah keluarga korban merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas. Pendekatan pelayanan yang humanis ini diharapkan mampu memberikan rasa kepedulian sekaligus membantu mempercepat proses penyelesaian hak santunan bagi ahli waris.
Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja juga menyampaikan edukasi kepada keluarga mengenai pentingnya kepatuhan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Edukasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa pembayaran SWDKLLJ merupakan salah satu bentuk perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sementara kepatuhan membayar PKB turut mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah.
Survei ahli waris merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyelesaian santunan yang dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima. Melalui proses verifikasi langsung di lapangan, Jasa Raharja dapat memastikan seluruh data yang diperlukan telah sesuai sehingga proses administrasi berjalan lebih efektif dan meminimalkan kendala dalam pencairan santunan.
PT Jasa Raharja terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan humanis kepada masyarakat. Sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan serta pelayanan proaktif kepada korban dan ahli waris diharapkan mampu memberikan kepastian layanan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap peran Jasa Raharja sebagai penyelenggara perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
