Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkap dugaan praktik penipuan badal haji yang melibatkan oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) asal Jawa Barat. Kasus yang dibongkar oleh Tim Pelindungan Jemaah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) itu ditaksir menimbulkan kerugian hingga Rp1,4 miliar.
Menurut Dahnil, praktik tersebut menggunakan modus menawarkan layanan badal haji kepada jemaah dengan biaya yang jauh di bawah tarif resmi yang berlaku di Arab Saudi.
“Badal haji itu jelas penipuan,” ujar Dahnil, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, kasus tersebut melibatkan sekitar 140 orang dengan tarif yang dipatok sebesar Rp10 juta per orang. Jika diakumulasi, nilai transaksi dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Dahnil menilai tarif yang ditawarkan tidak masuk akal karena biaya pelaksanaan haji dakhili atau haji domestik di Arab Saudi yang hanya diperuntukkan bagi warga setempat mencapai sekitar Rp40 juta per orang.
“Karena untuk haji dakhili yang berlaku untuk masyarakat setempat saja, per orang sekitar Rp40 jutaan. Jadi tidak mungkin badal haji bertarif Rp10 juta per orang. Pasti ini penipuan,” tegasnya.
Diduga Libatkan Oknum KBIHU dan Mukimin
Wamenhaj mengungkapkan dugaan praktik tersebut dilakukan oleh oknum KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin atau warga negara Indonesia yang menetap di Arab Saudi.
Pihaknya bersama Tim Pelindungan Jemaah PPIH dan KJRI langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat guna mengungkap lebih jauh jaringan dan modus operandi yang digunakan.
“Sudah banyak jemaah kita yang menjadi korban. Oknumnya adalah KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin. Tadi malam sudah kita interogasi,” ungkap Dahnil.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan jemaah dan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Terungkap Dugaan Penyelewengan Dana DAM
Selain kasus badal haji, Dahnil juga mengungkap adanya dugaan penyelewengan pembayaran DAM yang dilakukan oleh pihak tertentu.
DAM merupakan kewajiban yang harus dibayarkan jemaah dalam kondisi tertentu selama pelaksanaan ibadah haji. Pembayaran tersebut semestinya dilakukan melalui jalur resmi yang ditunjuk pemerintah Arab Saudi, salah satunya melalui lembaga Adahi.
Namun dalam kasus yang ditemukan, sejumlah jemaah dilaporkan telah membayar biaya DAM sebesar 720 riyal, tetapi dana tersebut diduga tidak sepenuhnya disetorkan sesuai ketentuan.
“Mereka membeli melalui mukimin dengan harga sekitar 400-an riyal, lalu sisanya diambil untuk mereka,” ujar Dahnil.
Praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian bagi jemaah sekaligus menimbulkan pelanggaran terhadap tata kelola pembayaran DAM yang telah ditetapkan.
Berawal dari Laporan Jemaah
Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan dari sejumlah jemaah yang merasa curiga karena tidak menerima tanda terima resmi atau receipt dari Adahi setelah melakukan pembayaran.
Ketiadaan bukti pembayaran tersebut menjadi indikasi awal adanya dugaan penyimpangan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Pelindungan Jemaah PPIH.
“Cukup banyak yang dirugikan, dan ini berangkat dari pengaduan jemaah yang tidak menerima receipt atau tanda terima dari Adahi,” kata Dahnil.
Pemerintah saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat serta memastikan perlindungan bagi jemaah yang menjadi korban. Wamenhaj juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran layanan badal haji maupun pembayaran DAM yang tidak melalui mekanisme resmi.
