Kodyan — Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Tim Samsat Kodya melaksanakan kegiatan Operasi Gabungan Patuh Pajak pada Selasa, 21 April 2026. sebagai bagian dari upaya terpadu dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah serta peningkatan kesadaran masyarakat.
Operasi gabungan ini melibatkan sinergi lintas instansi yang terdiri dari jajaran KPPD Samsat Kodyan, Kepolisian Resor Kota Kodya, serta perwakilan Jasa Raharja. Kegiatan ini dihadiri Penagihan KPPD Samsat Kodya beserta jajaran, AKP Wasito selaku Kanit Regident Polresta Kodyan beserta jajaran, Budhi Sulistyo sebagai PJ Jasa Raharja Samsat Kodya, serta Panggung Basuki, Staf Administrasi Tingkat Kolaborasi ini mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat pengawasan dan penegakan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di wilayah Kodya.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor guna memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pajak serta kelengkapan administrasi kendaraan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebanyak 18 kendaraan diberikan surat pernyataan untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ, sementara 26 kendaraan dikenakan teguran kepolisian atas pelanggaran terkait ketidaksesuaian kelengkapan kendaraan bermotor. Selain itu, terdapat 7 kendaraan yang langsung melakukan pembayaran pajak di lokasi kegiatan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ dapat terus meningkat. Upaya ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan penerimaan SWDKLLJ serta memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Kodyan.
Budhi Sulistyo selaku PJ Jasa Raharja Samsat Kodya menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Gabungan Patuh Pajak merupakan langkah konkret dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemenuhan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ. Ia menegaskan bahwa SWDKLLJ memiliki peran vital sebagai bentuk perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna jalan, khususnya dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, kepatuhan masyarakat dalam membayar kewajiban tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem perlindungan yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, Budhi Sulistyo menekankan bahwa sinergi antarinstansi dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama dalam mengoptimalkan pelayanan publik sekaligus meningkatkan penerimaan daerah. Kolaborasi antara Samsat, Kepolisian, dan Jasa Raharja tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak hanya patuh karena adanya penindakan, tetapi juga memahami manfaat langsung yang diperoleh dari pembayaran pajak dan SWDKLLJ.
Selain itu, Budhi Sulistyoberharap kegiatan ini dapat memberikan dampak jangka panjang dalam membentuk budaya tertib administrasi kendaraan bermotor di masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kemudahan layanan yang telah disediakan guna melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu. Dengan meningkatnya kepatuhan tersebut, diharapkan penerimaan SWDKLLJ dapat terus tumbuh dan memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat di wilayah Kodyan. Top of Form
