Selayar – Petugas PT Jasa Raharja Kepulauan Selayar, Syamsuriadi, mendatangi RSUD KH Hayyung Kepulauan Selayar pada Jumat (28/8/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk membesuk sekaligus memvalidasi keterjaminan korban kecelakaan lalu lintas yang tengah menjalani perawatan medis.
Langkah proaktif tersebut merupakan wujud nyata komitmen negara untuk selalu hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang tertimpa musibah. Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Arny I Tenriajeng, menegaskan bahwa seluruh korban kecelakaan lalu lintas jalan yang masuk dalam ruang lingkup jaminan akan memperoleh haknya sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Saat bertemu dengan korban dan pihak keluarga di ruang perawatan, Syamsuriadi menyerahkan kepastian penjaminan biaya perawatan serta menyampaikan rasa empati yang mendalam atas musibah tersebut.
“Kami hadir untuk memastikan seluruh proses administrasi penjaminan biaya perawatan di rumah sakit dapat berjalan cepat dan tanpa kendala, sehingga keluarga bisa fokus pada kesembuhan korban,” ujar Syamsuriadi di sela-sela kunjungannya.
Selain memastikan hak jaminan korban terpenuhi, Syamsuriadi juga memberikan imbauan kepada keluarga agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat berkendara di jalan raya. Melalui sinergi yang kuat bersama RSUD KH Hayyung, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah bagi masyarakat yang membutuhkan.
