Tragedi Tol Malang-Pandaan: Jasa Raharja Sulsel Gerak Cepat Jamin Hak Santunan Korban

Tragedi Tol Malang-Pandaan: Jasa Raharja Sulsel Gerak Cepat Jamin Hak Santunan Korban

Gowa – Petugas Jasa Raharja Sulawesi Selatan, M. Iqbal Saleh, melakukan langkah cepat dengan mendatangi rumah duka korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Kedatangan petugas bertujuan untuk melakukan survei keabsahan ahli waris sekaligus memastikan hak santunan bagi para korban terpenuhi.

Kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Tol Malang-Pandaan KM 76.600A, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Peristiwa bermula saat satu unit mikrobus Toyota Hiace berpelat B 7463 WDA yang membawa 8 orang penumpang melaju searah di belakang sebuah truk Hino berpelat DA 8984 CH.

Diduga karena kurang menjaga jarak aman, mikrobus yang dikemudikan AD menabrak bagian belakang truk Hino. Tabrakan keras tersebut mengakibatkan kendaraan mengalami kerusakan berat. Tiga orang penumpang berinisial AA (11), OT (40), dan B (46) meninggal dunia di lokasi kejadian dan langsung dievakuasi ke RSSA Malang. Sementara itu, lima penumpang lainnya—termasuk balita MYS (2) dan anak BNF (8)—mengalami luka-luka dan dilarikan ke RS Lawang Medika.

Menindaklanjuti insiden tersebut, Petugas Jasa Raharja Sulawesi Selatan, M. Iqbal Saleh, menyambangi kediaman keluarga korban di Desa Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Senin (27/7/2026), untuk memverifikasi berkas kependudukan ahli waris. Langkah proaktif ini dilakukan agar proses penyerahan santunan meninggal dunia serta penjaminan biaya perawatan korban luka-luka sesuai UU No. 34 Tahun 1964 dapat diselesaikan secara cepat dan tepat sebagai wujud perlindungan dasar negara.