Karanganyar – Tim Pembina Samsat Kabupaten Karanganyar menggelar Sosialisasi Optimalisasi Penanganan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Program Sengkuyung Mobile Berbasis Kewilayahan, Kamis (2/7). Agenda strategis yang dipusatkan di Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar ini ditujukan untuk memetakan dan menyelesaikan potensi tunggakan pajak kendaraan hingga ke tingkat desa.
Kegiatan intensif ini diikuti oleh perwakilan dari 17 kecamatan se-Kabupaten Karanganyar. Untuk menjaga efektivitas pelatihan, sosialisasi dilaksanakan selama dua hari yang dibagi ke dalam empat sesi, di mana setiap desa mendelegasikan tiga orang Person In Charge (PIC) sebagai operator teknis aplikasi.
Dalam kesempatan tersebut, Perwakilan Jasa Raharja Samsat Karanganyar, M. Wahyuanto, hadir sebagai narasumber mewakili Kepala Cabang Jasa Raharja Sukoharjo, Arvian Riza Yudhawan. Wahyuanto memaparkan materi mengenai peran penting integrasi data kewilayahan dalam meningkatkan kepatuhan registrasi ulang kendaraan bermotor.
Aplikasi Sengkuyung Mobile ini diproyeksikan menjadi instrumen digital bagi pemerintah desa untuk melakukan pendataan, validasi, dan penanganan piutang PKB secara faktual. Melalui akurasi data yang dihimpun oleh para operator desa, penyusunan strategi penagihan dan edukasi kepada wajib pajak dipastikan akan jauh lebih tepat sasaran.
“Jasa Raharja mendukung penuh implementasi Sengkuyung Mobile. Ini adalah langkah taktis untuk memperkuat kolaborasi lintas lini, mulai dari Pemerintah Kabupaten, UPPD Samsat, Kepolisian, hingga aparatur di tingkat kecamatan dan desa,” ujar M. Wahyuanto.
Sinergi terintegrasi melalui program ini diharapkan tidak hanya berdampak pada penekanan angka piutang pajak, melainkan juga mengoptimalkan penerimaan daerah melalui mekanisme Opsen PKB. Pendapatan tersebut nantinya akan dikembalikan kepada daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.
Di samping itu, peningkatan kepatuhan ini juga berkorelasi langsung terhadap penguatan fungsi perlindungan dasar bagi pengguna jalan melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dana yang terhimpun bersamaan dengan PKB tersebut merupakan sumber dana negara yang dikelola Jasa Raharja untuk memberikan kepastian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
