Dalam rangka upaya pencegahan kecelakaan dan memperkuat sinergitas Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten Banyumas, Jasa Raharja Cabang Purwokerto bersama dengan Stakeholder di Banyumas kembali melaksanakan Diskusi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ). Kegiatan kali ini dilaksanakan pada hari Rabu 20 Mei 2026 bertempat di Hotel Luminor Purwokerto.
Dalam kegiatan ini, dihadiri oleh Jasa Raharja, Satlantas Polresta Banyumas, Dinas Perhubungan Kab. Banyumas, BPSPP Wilayah V Purwokerto, Dinas Kesehatan Kab. Banyumas, Dinas PU Kab. Banyumas dan Baperinda Kab. Banyumas. Topik utama pada diskusi kali ini adalah tentang upaya pencegahan kecelakaan yang telah dilaksanakan oleh setiap instansi dan perencanaan upaya pencegahan kecelakaan yang akan dilaksanakan. Setiap instansi diberikan waktu untuk memberikan paparan sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing agar diskusi lebih terarah sehingga mendapatkan suatu solusi untuk menekan tingkat kecelakaan di Kab. Banyumas.
Kepala Jasa Raharja Purwokerto, Roy januar menyampaikan bahwa tingkat kecelakaan di Wilayah Kab. Banyumas di tahun 2026 ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini mengindikasikan bahwa upaya pencegahan kecelakaan yang sudah dilaksanakan masih perlu ditingkatkan dan digencarkan kembali. “Beberapa upaya edukasi ke masyarakat sesuai dengan top 10 titik rawan kecelakaan telah dilaksanakan dengan baik dan berdampak pada menurunnya kecelakaan di wilayah tersebut, namun di luar top 10 titik rawan kecelakaan periode sebelumnya terjadi kenaikan tingkat kecelakaan yang signifikan sehingga saat ini perlu diberikan juga intervensi upaya pencegahan kecelakaan di lokasi yang tingkat kecelakaannya mulai naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya”. Ujar Roy Januar.
Jasa Raharja sebagai bagian dari Forum Komunikasi Lalu Lintas, akan selalu mendukung dan berperan aktif dalam setiap kegiatan pencegahan kecelakaan utamanya dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang keselamatan berlalulintas. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Jasa Raharja yaitu melaksanakan penanganan pra dan pasca kejadian, memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib yaitu, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dengan dilaksanakan kegiatan ini, diharapkan seluruh stakeholder semakin gencar dalam melaksanakan kegiatan pencegahan kecelakaan sesuai dengan tugas masing-masing. Dengan begitu diharapkan dapat menekan tingkat kecelakaan di Kab. Banyumas.
